Pengusaha Menengah dan Besar Dapat Diskon Pajak, UMK Diberikan Modal

  • Bagikan
Ridwansyah Taridala.

KENDARI, BKK- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal memberikan diskon pajak kepada para pengusaha kelas menengah dan besar. Sementara untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) diberikan bantuan modal.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan, Perda tersebut sangat penting untuk menjamin keberlangsungan iklim investasi di daerah.

“Secara umum perizinan melalui sistem online terintegrasi. Sehingga, memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan,” kata Ridwansyah, Rabu (3/8).

Menurut dia, metode perizinan berbasis online dapat diakses dengan semakin mudah, cepat dan tepat. Sehingga, semua dapat berjalan dalam koridor yang tepat dan berprinsip pada penyelenggaraan pemerintah yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari Maman Firmansyah mengatakan, pihaknya mulai menyosialisasikan perda tersebut.

Perda tersebut, sambung dia, sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam memberikan insentif atau kemudahan berinvestasi.

“Untuk insentif yang diberikan kepada pengusaha atau pelaku usaha mulai dari pemberian bantuan modal usaha bagi usaha mikro dan kecil, serta pengurangan pajak atau retribusi bagi usaha menengah atau besar.

“Yang diharapkan dari masuknya investasi adalah memberdayakan masyarakat dan mendukung iklim investasi yang sehat,” tuntas Maman. (cr1/man)

  • Bagikan