KPU Konut Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

  • Bagikan
Suasana sosialisasi PKPU.

WANGGUDU, BKK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), menyosialisasikan peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Oheo KPU se tempat, Kamis (4/8).

Acara yang dikemas secara elegan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Konut Syawal Sumarata, beserta komisioner KPU lainnya. Juga dihadiri para pengurus partai politik (parpol) se-Kabupaten Konut, Bawaslu, forkopimda, LSM, dan beberapa awak media.

Syawal mengatakan, kegiatan sosialisasi peraturan KPU tersebut guna menyamakan persepsi antara KPU, parpol, serta seluruh stakeholder yang ada di Konut.

Peraturan KPU itu nantinya, kata dia, akan menjadi rujukan dalam kegiatan pendaftaran hingga penetapan parpol peserta pemilu.

Meski pendaftaran parpol dilakukan oleh pimpinan partai di KPU RI, Syawal menuturkan, pihaknya dalam hal ini KPU kabupaten tetap akan berperan dalam proses tahapan pendaftaran parpol.

Dikatakan, KPU kabupaten akan berperan dalam tahapan verifikasi faktual bagi partai politik yang telah mendaftar di KPU RI, dan telah memenuhi syarat administrasi.

“Kecuali partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara atau Parliamentary Threshold, tidak menjalani lagi verifikasi faktual. Hanya sampai pada verifikasi administrasi,” ungkap Syawal.

Lebih lanjut, Syawal mengungkapkan, contoh kasus yang pernah terjadi pada verifikasi parpol pada pemilu sebelumnya. Hal itu untuk memberikan gambaran kepada para pengurus partai, agar sejak dini membenahi segala persyaratan yang dibutuhkan pada saat verifikasi.

Dalam sosialisasi itu, terdapat beberapa point yang dipertanyakan beberapa perwakilan parpol. Seperti, kata dia, Partai Nasinal Demokrat (Nasdem) yang diwakili sekretaris, Hargono mempertanyakan terkait keterwakilan perempuan di dalam struktur kepengurusan di daerah serta urgensi pengajuan LO partai.

“Sedangkan perwakilan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ikhwan mengangkat poin jumlah keanggotaan partai di daerah,” tuntasnya. (vel/nir)

  • Bagikan