Curi HP dan Uang, 3 Remaja Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Tiga Tersangka Pelaku Pencurian. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus tiga remaja terduga pelaku pencurian.

Ketiga tersangka yakni berinisial RS alias R (16), MSS alias S (21) dan Re (18) dibekuk di tempat berbeda Kota Kendari, Sabtu (6/8) dini hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menuturkan para pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Kamis (14/7) lalu.

Fitrayadi menguraikan kronologi kejadian berawal ketika korban yakni pasangan suami istri mengantar anaknya di Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 1 Kendari.

Dibeberkan, awalnya istri turun dari mobil  mengantar anaknya ke dalam sekolah.

Kemudian, suami yang di dalam mobil juga ikut turun masuk ke dalam sekolah menyusul istri dan anaknya.

“Sekitar pukul 08.23 Wita, korban kembali ke mobil, beberapa barang yang ditinggal di dalam mobil hilang,” beber Fitrayadi melalui media perpesanan, Minggu (7/8).

“Barang-barang korban yang diambil yakni 2 unit handphone (HP) dan uang tunai Rp6 juta 372 ribu,” tambahnya.

Fitrayadi mengatakan berdasarkan alat bukti yang cukup para tersangka masing-masing diamankan.

Disebutkan, tersangka RS menjual 1 unit HP yang dicuri seharga Rp750 ribu di konter tempat kerjanya bilangan Jalan Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya Kecamtan Wuawua Kota Kendari.

Sedangkan, 1 unit HP diamankan di tangan tersangka Re.

“Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan dan diputar di game online,” ungkapnya.

Lanjut Fitrayadi mengatakan para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr2/nan)

  • Bagikan