Mengaku Anggota BNN, Wanita di Kendari Ini Raup Rp50 Juta dari 4 Pemilik BRILink

  • Bagikan

KENDARI, BKK- Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang wanita, RA (27), terduga pelaku pencurian pada 4 tempat usaha BRILink di Kota Kendari.

Ia ditangkap di Kos Resky Lorong 54 Jalan Jatiraya Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari, Sabtu (6/8) sekira pukul 15.00 Wita. Dari aksinya itu, RA meraup Rp50 juta.

Kepala Unit (Kanit) Resmob Ditreskrimum Polda Sultra Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jimmy Fernando menuturkan, tersangka menjalankan aksinya mengaku sebagai Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Makassar.

“Tersangka mengaku sebagai Anggota BNN Makassar yang tengah mencari pengedar narkoba,” terang Jimmy, Sabtu (6/8).

Jimmy mengungkapkan, para pemilik BRILink tertipu karena diduga terpengaruh hipnotis dari tersangka.

“Para korban tidak sadar ditipu. Saat pegawai BRILink lengah, pelaku masuk lalu mengambil uang di dalam kotak penyimpanan,” jelanya.

Jimmy mengatakan, pelaku terkahir kali menjalankan aksinya di BRILink Jalan AH Nasution Kelurahan Kambu Kota Kendari pada Kamis (4/8).

“Pelaku telah kita amankan. Dari tangan pelaku disita barang bukti uang tunai Rp1,7 juta,” ujarnya.

Jimmy mengatakan, tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr2/man)

  • Bagikan