Lindungi Kekayaan intelektual Milik Daerah, Bupati Butur Teken MOU dengan Kemenkumham

  • Bagikan
Bupati Butur Muh Ridwan Zakariah saat menandatangani MoU bersama Kemenkumham.

BURANGA, BKK – Dalam rangka mendukung terwujudnya layanan hukum dan HAM di bidang perlindungan Kekayaan Intelektual, Bupati Buton Utara (Butur) Muhammad Ridwan Zakariah didampingi Ketua DPRD Butur, Muh Rukman Basri, menandatangani naskah Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penandatanganan dilaksanakan saat Bupati Butur menghadiri kegiatan Mobile Intelektual Property Clinic (klinik kekayaan intelektual bergerak), yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, bertempat di Hotel Claro Kota Kendari, kemarin.

Kerja sama dimaksud guna mendukung terwujudnya layanan hukum dan HAM di bidang perlindungan Kekayaan Intelektual, pendaftaran badan usaha perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta pembentukan produk hukum daerah yang semakin berkualitas dan berperspektif Hak Asasi Manusia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan, dalam pembangunan budaya hukum, pihaknya melaksanakan fungsi pembinaan hukum nasional dan rencana aksi hak asasi manusia.

Pembentukan substansi hukum melalui penyusunan kajian dan naskah akademik, serta penyusunan dan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan.

“Dalam struktur penegakkan hukum melalui Keimigrasian dengan tri fungsi: penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, pelaksanaan pemidanaan orang dan penyimpanan barang sitaan negara melalui fungsi pemasyarakatan, penyidik pegawai negeri sipil, sampai dengan pemberian bantuan hukum,” kata Silvester.

Diketahui, kegiatan tersebut juga dihadiri langsung Irjen Kemenkumham RI, Ir Razilu, Gubernur Sultra Ali Mazi, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, para bupati dan wali kota se-Sultra. (dar/nir)

  • Bagikan