KPU Konsel Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Penetapan Parpol Peserta Pemilu

  • Bagikan

ANDOOLO, BKK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) mensosialisasikan tahapan pendaftaran dan verifikasi keanggotaan partai politik (Parpol).

Sosialisasi itu sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta pemilihan umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat KPU Konsel. Kegiatan itu diikuti oleh Parpol se-Kabupaten Konsel, Rabu (10/8).

Kegiatan sosialisasi itu dihadiri Komisioner KPU Konsel, Divisi Data Zakirman, Komisioner KPU Divisi Hukum, Budiman dan Komisioner KPU Konsel Divisi Parmas, Seni Marlina. Turut hadir Kepala Kesbangpol Konsel Alimun dan Komisioner Bawaslu Konsel Awaluddin.

Dikesempatan itu, Kepala Kesbangpol Konsel Alimun mengatakan, fungsi Kesbangpol melaksanakan kegiatan menyangkut penerimaan pendataan Parpol.

Menurutnya, agar Parpol dapat mendaftarkan partainya ke Kesbangpol agar ada kesesuaian data Parpol antara KPU dan Kesbangpol.

“Utamanya sesuai persyaratan yang perlu disiapkan pendaftaran utamanya AD-ART partai,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Konsel Aliudin saat membuka sosialisasi itu mengatakan, tahapan dan jadwal PKPU Nomor 3 dan PKPU Nomor 4 merupakan langkah awal dalam proses pemilihan umum kedepan.

“Menghadapi penyelenggaraan pemilihan umum kedepan secara serentak, KPU selalu membuka ruang diskusi dan komunikasi demi kelancaran pemilu 2024,” ujar Aliuddin.

Senada dengan itu Komisioner KPU Konsel Kordinator Divisi Tekhnis Asriani menuturkan, proses pendaftaran sesuai PKPU Nomor 4 terpusat di KPU RI.

“Tahapan verifikasi partai politik yang cukup memenuhi ambang batas empat persen hanya dilakukan verifikasi administrasi. Sedangkan parpol yang tidak memenuhi ambang batas dan parpol baru dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” terang Asriani.

Setelah tahapan sosialisasi ini, tambah Asriani sesuai tahapannya verifikasi administrasi saat ini sedang berlangsung sejak 2 Agustus sampai dengan 11 September.

“Untuk tahapan verifikasi faktual sesuai PKPU nomor 4 akan dilaksanakan 15 Oktober sampai 4 November kedepan,” ujarnya.

Sehingga, tambah dia, jelang kedua tahapan verifikasi itu Parpol diharapkan untuk memastikan kantor tetap parpol, kepengurusan dan keanggotaan sesuai dengan data yang diupload pada aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL). (ril)

  • Bagikan