Seorang Ayah di Baubau Tega Setubuhi Anak Kandungnya

  • Bagikan
Ilustrasi.

KENDARI, BKK – Nasib malang menimpa seorang gadis berusia 17 tahun sebut saja Bunga (nama samaran) warga Kota Baubau. Ia disetubuhi oleh ayahnya sendiri.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban melahirkan anak hasil perbuatan ayahnya tersebut. Pada Kamis (4/8), tersangka inisial JB (40) dibekuk dan ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Baubau.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin Pratomo menuturkan, tersangka menyetubuhi korban awalnya pada bulan Januari 2021 lalu.

Diuraikan, saat itu korban dan pelaku hanya berdua di rumahnya, ibu korban pergi ke rumah bibinya dan adiknya sedang ke luar main.

Disebutkan, awalnya korban menolak ajakan pelaku, namun dipaksa dan saat di dalam kamar pelaku membuka pakaian korban dan menyetubuhinya sebanyak 1 kali.

“Setelah disetubuhi, korban langsung memakai kembali pakaiannya. Pelaku menyampaikan kepada korban untuk tidak bilang siapa-siapa. Sehingga korban merasa takut dan tidak menyampaikan kejadian persetubuhan yang korban alami tersebut kepada siapapun,” ujar Erwin melalui media perpesanan, Rabu (10/8).

Perlakuan bejat tersangka kembali dilakukan pada bulan Februari 2021. Dimana, saat itu pelaku dan korban hanya berdua di rumah.

“Pelaku melakukan kembali persetubuhan tersebut kepada korban sebanyak 1 kali dan setelah melakukannya, pelaku menyampaikan kembali untuk tidak memberitahukan kepada siapapun, sehingga korban merasa takut dan tidak berani menyampaikan kejadian yang korban alami,” terang Erwin.

Setelah kejadian tersebut, lanjut Erwin, korban mengalami perubahan siklus menstruasi, yang mana darah haid korban menjadi sedikit.

Hingga kemudian pada tanggal 6 November 2021, korban merasa sakit pada perut sehingga korban menyampaikan kepada pelaku dan ibu korban akan sakit yang dialami.

Kemudian karena terus merasakan sakit pada bagian perut, korban pergi ke kamar mandi dan saat itu korban kaget karena melahirkan seorang bayi.

“Sebulan kemudian korban dipanggil oleh anggota kami untuk dimintai keterangan, terkait aduan masyarakat perihal korban melahirkan seorang bayi namun tidak memilik suami dan berstatus pelajar,” beber Erwin.

“Saat diinterogasi korban belum berani mengaku, karena merasa malu dan trauma, setalah dilakukan tes DNA barulah korban menyampaikan bahwa yang telah menyetubuhinya adalah bapak korban sendiri,” ungkap Erwin.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku di Mapolres Baubau. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D Jo 81 ayat (1), (3) Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan dengan Rp5 miliar. (cr2/nir)

  • Bagikan