Kabupaten/Kota Diimbau Hentikan Pemungutan Retribusi di Pos PAD Pinggir Jalan

  • Bagikan
Mastri Susilo. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra), diimbau untuk menghentikan pemungutan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) di pos pendapatan asli daerah (PAD) pinggir jalan.

Imbauan itu datang dari Kepala Ombudsman Sultra Mastri Susilo, Kamis (11/8). Dia mengatakan, di Sultra baru ada 1 kabupaten yang menghentikan pemungutan tersebut, yakni Kabupaten Konawe.

Intruksi ini tertuang dalam surat nomor 974/454/2022 tentang Pemberitahuan Penghentian Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) di Pos-Pos PAD se-Kabupaten Konawe.

Surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan tertanggal 3 Agustus 2022, yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan.

“Sebenarnya definisi pungutan restribusi itukan pemerintah boleh memungut restribusi atas fasilitas yang dibuat oleh pemerintah kepada masyarakat. Misalnya pembuatan pasar maka pemerintah bisa memungut restribusi pasar, karena fasilitas pasar disiapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Begitu juga, tambahnya, restribusi terminal atau pelabuhan misalnya dipungut retribusinya boleh, karena ada fasilitas sarana dan prasarana pelabuhan yang disiapkan pemerintah.

“Tetapi pungutan PAD yang ada di pos-pos pinggir jalan itu dia memungut atas apa? Kalau memungut restribusi itu atas penggunaan jalan, maka itu tidak benar,” tandasnya.

Karena, beber dia, jalan disiapkan oleh pemerintah dengan pajak dan secara umum bisa digunakan. Pemungutan retribusi, kata dia, boleh dilakukan kecuali di jalan tol.

Tetapi, kata dia, untuk jalan umum, jalan negara, provinsi maupun jalan kabupaten/kota tidak boleh ada retribusi, karena tidak ada fasilitas tambahan yang disiapkan pemerintah se tempat.

“Atas dasar inilah sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa pemungutan di Pos PAD pinggir jalan tidak boleh dilakukan, karena dasar hukumnya atau regulasinya tidak ada. Sehingga terindikasi pungutan liar (pungli),” paparnya.

Dia pun mendukung langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, yang telah menghentikan semua pungutan-pungutan sepanjang jalan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Kami minta seluruh kabupaten/kota di Sultra untuk menjalankan hal yang sama, karena itu termasuk pungli,” tuntasnya. (cr3/nir)

  • Bagikan