KPU Sultra Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

  • Bagikan
Sosialisai Pendaftaran dan Verifikasih Penetapan Parpol Peserta Pemilu di KPU Sultra. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK – Komisi Pemiliha Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi pendaftaran dan verifikasih penetapan partai polisi (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Bertempat di Aula KPU Sultra, Kamis (12/8) kemarin, kegiatan dihadiri oleh Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sultra) serta perwakilan Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Sultra, Laode Muhammad Natsir menuturkan melalui kegiatan tersebut pihaknya menginformasikan terkait regulasi pendaftaran, verifikasih dan penetapan peserta pemilu tahun 2024 ditingkat provinsi.

Dibeberkan, sosialisasi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Intinya yang kita sampaikan yakni apa-apa yang menjadi dasar regulasinya dan prosedur makenisme dan tata caranya. Kemudian, hal-hal yang mengenai dengan kewajiban dari calon peserta untuk mengikuti proses verifikasi partai politik,” ujar Natsir ditemui disela-sela kegiatan.

“Jika mereka (Parpol) telah mengetahui maka akan memudahkan kita saling koordinasi dalam aspek pelaksanaanya, supaya tidak terjadi kerancuan terkait dengan kepengurusan partai baik dari sisi pendaftarannya, kemudian verifikasihnya maupun penetapannya,” tambahnya.

Natsir mengatakan ditingkat KPU Provinsi, pihaknya akan melakukan verifikasi vaktual terhadap kepengurusan partai.

“Jadi Dewan Pengurus Pusat (DPP) membawa semua dokumen pendaftarannya baik kepungurusan, keanggotaan serta kepemilikan kantor perwakilan perempuan dan seterrusnya,” ujar Natsir.

“Kemudian ditingkat KPU Provinsi, kita akan melakukan vaktual terhadap kepengurusan partai politik. Kita akan mendatangi langsung kantornya melihat seperti apa kondisninya, apakah memenuhi atau tidak,” bebernya.

Lanjut Natsir mengatakan dari hasil verifikasi faktual tersebut, pihaknya akan melaporkan ke KPU RI.

“Syarat untuk kepengurusan parpol di Sultra ini minimal memenuhi 13 daerah kabupaten atau kota. Kemudian dari keanggotaan antara lain tidak memasukan anggota partainya itu orang-orang dilarang untuk berpartai misalnya Pegawai Negeri, TNI-Polri, penyelenggara pemilu, belum cukup umur,” ujarnya.

“Terhadap hal itu, kita akan sisir secara faktual, apakah benar anggota atau tidak. Jika dia merasa anggota nanti dapat mengisi form secara online melalui web sit KPU disitu ada verifikasi partai dan kita mengetahui anggota partai, jika dia bukan anggota partai harus mengisi pernyataan bahwa dia bukan anggota partai,” pungkasnya. (cr2/nan)

  • Bagikan