Jika Menolak, Siap-Siap Kena Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

  • Bagikan
Asrun Lio. (FOTO:FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio mengatakan, ke depan, jika masih ditemukan ASN yang belum melakukan vaksinasi booster dengan tanpa alasan medis yang sesuai maka akan dilakukan pembinaan.

“Sanksinya berupa penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP), penundaan kenaikan pangkat, dan penundaan kenaikan gaji berkala,” tegas Asrun, Minggu (14/8).

Dikatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai wujud dari peran aktif Pemprov Sultra dalam menanggulangi pandemi Covid-19 dan mempercepat terbentuknya herd immunity.

Asrun menuturkan, dirinya telah telah menyurati para asisten, staf shli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan kepala biro lingkup Pemprov Sultra terkait dengan wajib vaksinasi booster bagi seluruh ASN.

Menurut dia, hingga kini, penyebaran Covid-19 di Indonesia dan Sultra secara khusus masih terus terjadi.

Selain itu, beber Asrun, juga mempertimbangkan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Kemudian, capaian vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan di Sultra per 31 Juli 2022, baru mencapai 11,12%.

“Maka bersama ini, kami sampaikan kepada kepala OPD lingkup Pemprov Sultra untuk memastikan seluruh ASN yang berada di OPD-nya telah mendapatkan vaksinasi booster,” pungkas Asrun. (cr3/man)

  • Bagikan