Dilaporkan di Polda Sultra, dr Rinrin Merinova dan PT DNI Disebut Sepakat Berdamai

  • Bagikan
Pihak Keluarga dr Rinrin Merinova Tunjukan Surat Kesepakatan Damai dengan PT DNI. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI,BKK- Pihak keluarga dr Rinrin Merinova mengaku, laporan terkait dugaan penipuan yang dilaporkan pihak PT Duta Nikel Indonesia (DNI) di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dicabut.

Kedua pihak yakni Michel (56) selaku Direktur PT DNI yang berkedudukan di Kota Kendari dengan dr Rinrin Merinova sepakat berdamai.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa permasalah yang terjadi itu telah selesai (tidak dilanjutkan prosesnya),” ujar Pihak Keluarga dr Rinrin Merinova, Ipung saat ditemui di Kota Kendari, Senin (15/8) malam.

Sebelumnya, dr Rinrin dilaporkan oleh Direktur PT DNI berdasarkan laporan polisi No Pol: LP/193/IV/2018/SPKT Polda Sultra tertanggal 6 April 2018 tentang dugaan tindak pidana penipuan.

Ipung mengatakan, setelah melalui proses yang panjang, kedua belah pihak akhirnya bertemu dan bersepakat berdamai.

Ia membeberkan, kesepakatan damai kedua belah pihak tertuang dalam surat keputusan perdamaian antara dr Rinrin Merinova dengan PT DNI.

Di mana dalam surat tersebut, dr Rinrin Merinova sebagai pihak pertama membuat kesepakatan dengan Michel (56) selaku atas nama perseroan terbatas PT DNI menyelesaikan semua permasalahan dengan cara damai.

Disebutkan, pihak kedua sepakat mencabut seluruh perkara yang berhubungan dengan pihak pertama.

“Jadi surat perdamaian tersebut dibuat dan diakui oleh pihak pertama dan pihak kedua tidak tersangkut proses hukum secara pidana,” pungkasnya. (cr2/ada)

  • Bagikan