KUAP-PPAS 2022 Fokus pada Perbaikan Ekonomi

  • Bagikan
H Sulkarnain saat menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD Kota Kendari Tahun 2022 kepada Ketua DPRD Kendari H Subhan ST, Selasa (16/8). (FOTO: MITA/BKK)

KENDARI, BKK – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari masih akan berfokus pada perbaikan ekonomi pasca pandemi Covid-19 di Tahun 2022.

Itu sesuai dokumen perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Kendari tahun anggaran 2022.

Wali Kota Kendari H Sulkarnain mengatakan APBD tahun 2022 masih dipengaruhi kondisi pasca pandemi yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, tingkat pengangguran dan taraf kemiskinan.

“Melihat kondisi tersebut, maka penyusunan Perubahan KUA-PPAS tahun 2022, dipengaruhi oleh kebijakan anggaran dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, stabilisasi iklim investasi, dan penggunaan produk lokal dalam negeri,” ujarnya.

Selain itu, dalam KUA-PPAS, pemerintah juga melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efisien, efektif, dan partisipatif.

“Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, baik itu penyesuaian penerimaan, pendapatan transfer, dan penyesuaian terhadap target pendapatan asli daerah (PAD), agar memberi gambaran logis terhadap kemampuan keuangan daerah untuk membiayai kegiatan pembangunan di sisa tahun anggaran 2022,” jelasnya.

Adapun rincian pendapatan daerah yang terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain yang sah sebelum perubahan sebesar Rp1.5 miliar dan pada perubahan KUA-PPAS dirasionalisasi menjadi Rp1.5 miliar.

Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah, dalam rangka menutup defisit belanja daerah ditetapkan sebesar Rp294.735 juta mengalami perubahan menjadi Rp379.481 juta menyesuaikan hasil perhitungan berdasarkan posisi dan kondisi kas daerah pada akhir bulan Desember 2021.

Diketahui, dokumen KUA-PPAS itu telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan kemudian. (cr1/nan)

  • Bagikan