Jasa Raharja Tegaskan Beri Perlindungan Dasar Korban Lakalantas yang Taat Pajak

  • Bagikan
Ilustrasi

KENDARI, BKK- PT Jasa Raharja Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan, memberikan berbagai perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Komitmen tersebut ditunjukan dengan adanya peningkatan jumlah klaim yang disalurkan ke masyarakat.

Kepala Jasa Raharja Sultra Lucy Andriani mengatakan, untuk kemudahan mendapatkan perlindungan, masyarakat diminta sadar terhadap kewajibannya, yakni taat membayar pajak kendaraan.

“PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program pertanggungan dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Di mana, penjaminannya tidak terbatas bagi seluruh warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” ucapnya, Senin (29/8).

Selain itu, sambung Lucy, pihaknya juga akan memberikan hadiah menarik bagi masyarakat sadar pajak.

Lucy menjelaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat pemilik kendaraan akan menjadi pemasukan bagi negara dan menjadi dana sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas yang sewaktu-waktu bisa kembali kemasyarak untuk dimanfaatkan.

“Jadi perlu diketahui bahwa santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas selama ini itu berasal dari dana sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di kantor samsat,” pungkas Lucy. (cr4/man)

  • Bagikan