Rektor USN Kolaka Bentuk Satgas Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual di Kampus

  • Bagikan
Rektor saat menyerahkan SK kepada satgas PPKS yang telah dibentuk

KOLAKA, BKK- Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka membentuk satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan  Kekerasan Seksual ( PPKS) di kampus merah marun, Kamis (1/9), di gedung auditorium.

Adapun satun yang dibentuk terdiri dari ketua PPKS, sekretaris, dan anggota, dengan nama-nama sebagai berikut.

Ketua Satgas Heriviyanto Julika, Sekretaris Irwan, Admin Portal PPKS Arman Sagita, unsur pendidik Qamaddin, Anis Ribcalia, Murni Ratna, Grace Tedy Tulak, dan Takutman, sementara unsur tenaga kependidikan, Mariany, dan terakhir unsur mahasiswa Astrid Zalsa Yulinda, Iksan Agus Salim, dan Haris.

Rektor USN Kolaka dalam sambutannya mengatakan, satgas PPKS dibentuk guna meminimalisasi kekerasan seksual dilingkungan kampus, mengingat hal tersebut sering terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia, meskipun di USN sendiri belum ada laporan kejadian kekerasan seksual tersebut.

“Melaporkan, saya kira ini yang penting dalam satuan ini untuk menjadi pekerjaan atau PR ke depan, kalau kita berbicara USN sejauh ini tidak ada hal-hal yang mengidentifikasikan bahwa ada kejadian seperti itu, tetapi bisa jadi ada yang sudah terjadi. Kita belum ada indikator-indikator bahwa ini sudah dianggap kekerasan seksual sehingga kita belum melakukan tindakan ini, boleh jadi mungkin dari omongan saja,” katanya.

Olehnya itu ia berharap Satgas yang dibentuk dapat menjadi corong bagi mahasiswa ataupun dosen  yang mungkin mengalami kekerasan seksual di lingkungan kampus, untuk melaporkan kejadian tersebut kepada PPKS yang sudah dibentuk tersebut.

“Satuan tugas yang sudah terbentuk, selamat, semoga dalam menjalankan tugas itu betul-betul bekerja secara profesional,” terangnya.

Diketahui, Satgas PPKS USN Kolaka memiliki beberapa tugas di antaranya membantu pimpinan perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, serta melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan.

Kemudian, Satgas PPKS bertugas mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas PPKS USN Kolaka bertanggung jawab penuh kepada rektor melalui wakil rektor bidang kemahasiswaan dan alumni dalam hal melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi di kampus merah marun. (cr5)

  • Bagikan