Tak Dipinjamkan Uang untuk Beli Motor, Cewek Toboy Ini Nekat Curi Uang Temannya

  • Bagikan
Tersangka YU. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Seorang cewek tomboy inisial YU alias T (33) warga Kelurahan Arombu Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Selata  (Konsel) nekat mencuri uang temannya untuk membeli motor.

Ia diduga mengambil uang Rp3 juta yang disimpan korban di kamar rumahnya yang terletak di Jalan Malik Raya Kelurahan  Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Sabtu (10/9) sekira pukul 23.30 WIta.

Tersangka kemudian dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari di belakang BTN Pradana Recident Jalan Banda Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Minggu (11/9) sekira pukul 04.00 Wita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menguraikan, awalnya terlapor datang ke kediaman korban sekira pukul 23.00 WITa.

Yang bersangkutan, sambung Fitrayadi, datang untuk meminjam uang Rp3 juta, namun korban beralasan tidak memiliki dana sejumlah tersebut.

Disebutkan, korban berjanji akan meminjamkan uang kepada temannya.

“Saat terlapor baring di kamar, korban masuk ke kamar mandi. (Selang beberapa menit) terlapor meninggalkan rumah dan korban menyadari bahwa uang hasil dagangan yang di simpan di dalam sarung bantal Rp3 juta hilang,” beber Fitrayadi melalui media perpesanan, Minggu (11/9).

Fitrayadi mengatakan, korban sempat menanyai terlapor namun ia membantah telah mengambil uang tersebut.

Kemudian, korban merasa keberatan dan melapor ke kantor polisi.

“Saat penangkapan uang tunai sebesar Rp3 juta berhasil diamankan dalam kantong celana yang digunakan tersangka yang sudah disimpan di dalam mesin cuci,” ungkap Fitrayadi.

Dari hasil interogasi, lanjut Fitrayadi, tersangka mengakui uang tersebut milik korban yang diambil dalam sarung bantal.

“Motif tersangka mengambil uang untuk kebutuhan membeli sepeda motor,” ujar Fitrayadi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr2/ada)

  • Bagikan