22 September Tilang Elektronik Diberlakukan di Kota Kendari

  • Bagikan
Ruang Traffic Management Center Polresta Kendari. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK – Penerapan tilang elektronik atau elektronik traffic law enforcemen (ETLE) di Kota Kendari bakal diberlakukan pada 22 September mendatang.

Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Eka Faturrahman menuturkan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait penerapan tilang elektronik tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut, sambung dia, pihaknya memberikan pengetahuan dan imbauan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dapat tertangkap oleh kamera ETLE, mekanisme dan tata cara penyelesaian denda tilang.

“Sesuai jadwal (penerapan) akan dilakukan pada 22 September. Sebanyak 16 kamera ETLE telah terpasang di beberapa titik di Kota Kendari. Yakni 10 kamera pengawas yang dapat melihat segala sisi dan 6 kamera tilang elektronik,” ujar Eka melalui media perpesanan, Jumat (16/9).

Eka mengatakan pihaknya telah melakuka  survei terkait pengadaan fasilitas pendukung seperti rambu dan marka dalam rangka kesiapan ETLE.

Dibeberkan titik-titik kamera ETLE yakni, Simpang Batas Ranomeeto, Bundaran Adi Bahasa, Jalan MT Haryono depan Ade Swalayan, Simpang Pasar Baru, Simpang Empat Kantor Pajak, Jalan Made Sabara depan Toko Capriska serta Simpang Pos Lantas ex-MTQ.

Kemudian, titik-titik kamera monitoring, Jalan La Ode Hadi By Pass, Simpang Empat Wuawua, Jalan A Yani, Simpang Pos Lantas ex-MTQ, Simpang Empat Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jalan ZA Sugianto Jembatan Triping, Bundaran Tank serta Jembatan Teluk Kendari.

“Jika semua fasilitas telah memenuhi untuk program tersebut akan segera dilauncing sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” ujar Eka.

Untuk diketahui, besaran denda ETLE menggunakan sistem denda maksimum bagi para pelanggar lalu lintas.

Aturan terkait jumlah denda yang harus dibayar diatur dalam pasal 287 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Kemudian, pelanggaran tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp250 ribu,  pelanggaran marka jalan Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan.

Bagi pengendara yang menggunakan ponsel diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750 ribu. (cr2/nan)

  • Bagikan