Dewan Dorong Pemkot Tertibkan Penjual BBM Eceran di Sekitar SPBU

  • Bagikan
Penjual BBM ecera di sekitar SPBU Anduonohu Kota Kendari. (FOTO:ERVIANA HASAN/BKK)

KENDARI, BKK- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari Rizki Brilian Pagala mendorong pemerintah setempat untuk menertibkan penjual bahan bakakr minyak (BBM) eceran di sekitar stasiu pengisin bahan bakar umum (SPBU).

Rizki menegaskan, penjualan BBM eceran di SPBU sudah dilarang. Sehingga, dia meminta Pemkot dalam hal ini satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) bersama pihak terkait lainnya untuk turun tangan menertibkannya.

“Penertiban pedagang eceran ini harus dilakukan untuk merapikan tatanan wajah Kota Kendari. Selain itu juga, kita upayakan untuk minimalisir kejadian kebakaran disekitar SPBU,” ujar Rizki, Minggu (18/9).

Menurut dia, sebagai langkah awal Pemkot Kendari harus mengeluarkan surat peringatan sebanyak 3 kali, sebelum melakukan penertiban.

“Kita tidak punya fungsi untuk melakukan tindakan, kita hanya mengawasi. Sangat tegas dan jelas, penjual BBM eceran di sekitar SPBU ini sudah kita larang sesuai dengan aturan dan ada regulasi yang ada,” tandas Rizki.

Meski demikian, sambung Rizki, mereka yang ditertibkan harus pula dicarikan solusinya.

“Kita juga minta Dinas Perdagangan ikut mendampingi. Jangan sampai ketika ada penertiban, mereka kehilangan mata pencaharian. Makanya di situlah gunanya dinas perdagangan akan mengisi apa yang bisa mereka lakukan setelah itu,” ujarnya.

Rizki menegaskan, pihaknya akan segera memanggil pihak terkait untuk menertibkan pedangan BBM eceran di sekitar SPBU.

Di tempat berbeda, salah satu penjual BBM eceran di sekitar SPBU Anduonohu, Taming (47) mengutarakan, berjualan bensin eceran sudah menjadi mata pencaharian sejumlah keluarga.

Dengan begitu, ia beberapa pemerintah tidak melarang menggusur keberadaan mereka.

“Kalau bisa jangan dihilangkanlah, karena penghidupannya kita hanya dari jualan bensin eceran begini. Mungkin kalau terlalu dekat dengan SPBU, kami bersedia untuk di pindahkan, asal jangan dilarang untuk berjualan,” tnadasnya (p1/man)

  • Bagikan