Ini Alasan Pemprov Lakukan Penggusuran Rumdis Kesehatan

  • Bagikan
Andi Syahrir. (IST)

KENDARI, BKK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menyampaikan alasannya terkait pengosongan Rumah Dinas (Rumdis) Kesehatan di Jalan Saranani Kota Kendari pada Jumat (16/9).

Itu dilakukan sebagai bagian dari agenda optimalisasi aset pemprov untuk kepentingan publik.

Tim Juru Bicara Pemprov Sultra melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Andi Syahrir mengukapkan, Pemprov Sultra dalam beberapa waktu terakhir sedang berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset milik pemerintah daerah (pemda) untuk kepentingan publik dan pemerintahan.

Kata dia, aset-aset pemerintah yang selama ini dikuasai orang per orang ataupun lembaga  dilakukan penertiban, baik itu dalam bentuk pengosongan maupun pemindahan kepemilikan.

“Sebagai contoh, beberapa aset pemprov saat ini telah dihibahkan dan berpindah kepemilikan ke lembaga lain. Semua itu tidak sekadar memperjelas status  kepemilikan semata, tapi lebih penting dari hal itu adalah demi optimalnya pemanfaatan aset tersebut bagi kepentingan umum, daerah dan negara,” katanya, Sabtu (17/9).

“Demikian pula halnya dengan Rumah Dinas Kesehatan yang terletak di Jalan  Saranani, Kota Kendari. Pengosongan yang dilakukan pemprov pada hari Jumat, 16 September lalu merupakan bagian dari agenda optimalisasi aset pemprov untuk kepentingan publik,” tambahnya.

Dikatakan, terkait dengan hal tersebut, ada beberapa poin penting yang perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Pertama, Pemprov Sultra belum pernah mengalihkan Rumah Dinas Kesehatan di Jalan Saranani, Kota Kendari, kepada para penghuni. Dengan demikian, sampai saat ini, rumah dinas tersebut masih milik Pemprov Sultra.

“Sejak tahun 2016, Pemprov Sultra sesungguhnya telah melayangkan surat kepada  para penghuni untuk dilakukan pengosongan, yakni Surat Sekretaris Daerah Nomor: 012/5894 tanggal 28 Desember 2016 perihal Pengosongan Rumah Dinas. Selanjutnya, surat kedua dilayangkan Wakil Gubernur Sultra dengan Nomor: 012/460 tanggal 23 Januari 2017 perihal Pengosongan Rumah Dinas,” ujarnya.

Kedua, sehubungan dengan pembangunan Rumah Sakit Jantung, Otak dan  Pembuluh Darah Oputa Yi Koo, kompleks rumah dinas tersebut akan dimanfaatkan sebagai akses jalan bagi masyarakat untuk masuk dan keluar rumah sakit.

“Surat pertama dan kedua berasal dari Kepala Dinas Kesehatan masing-masing tanggal 25 Maret 2022 dan 20 April 2022 perihal Pemberitahuan Pengosongan Rumah Dinas Provinsi Sultra,” jelasnya.

Surat ketiga dan keempat masing-masing dilayangkan oleh Sekretaris Daerah tanggal 16 Juni 2022 dan tanggal 24 Agustus 2022 dengan perihal yang sama, yakni Pengosongan Rumah Dinas/Negara/Daerah.

“Dengan demikian, upaya pengosongan yang dilakukan Pemprov Sultra bukanlah kebijakan yang tiba-tiba,” ungkapnya.

“Keempat, Tim Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas melakukan pengosongan juga diinstruksikan untuk melakukan tugasnya dengan mengedepankan cara-cara humanis, yakni terlebih dahulu mengeluarkan barang para penghuni agar tidak mengalami kerusakan pada saat pembongkaran dilakukan.

“Kelima, Pemprov Sultra sangat menghargai langkah-langkah hukum yang  sekiranya hendak atau telah ditempuh oleh para penghuni. Namun, hingga saat ini, fakta hukum menegaskan bahwa Rumah Dinas Kesehatan merupakan aset dan milik Pemprov Sultra, yang akan digunakan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya. (cr3/nan)

  • Bagikan