BKPSDM Konsel Sebut SK Sukarela Tidak Memenuhi Syarat

  • Bagikan
Siti Chadidjah.

ANDOOLO, BKK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah melakukan verifikasi dan validasi data tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu dilakukan untuk memastikan keabsahan pengabdian dan data non-ASN tersebut, mengacu pada kriteria yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kepala BKPSDM Konsel Siti Chadidjah mengatakan, sampai saat ini proses pendataan berjalan dengan baik. Tetapi setelah menerima beberapa data, terdapat pihak yang terindikasi datang membawa surat keputusan (SK) sukarela.

“Secara logika, adakah selama ini honorer dengan SK sukarela. Jika yang ditunjukkan adalah SK sukarela, berarti tidak memenuhi syarat masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga ini diverifikasi, bahwa tidak dibolehkan ada SK sukarela,” tegasnya, Senin (19/9).

Ia menambahkan, untuk berkas yang tidak lengkap, dimasukan saja. Karena akan dipetakan kondisi tenaga non-ASN. Jadi yang dipetakan yakni non-ASN, honorer K2 aktif dan K2 tidak aktif.

“Kami perketat yang namanya SK. Sebab kebanyakan SK sukarela itu asalnya dari kecamatan. Jelas tidak memenuhi syarat, karena pembiayaan honornya tidak masuk dalam APBD,” kata Sekab Konsel itu.

Hal senada disampaikan Asisten I Setda Pemkab Konsel DR Sahlul. Ia mengatakan, pemerintah kecamatan merupakan organisasi pemerintah, semua tupoksinya ada. Jadi, ia menekankan apa masalahnya hingga ada SK sukarela.

“Sekali lagi, kalau tidak lengkap bawa saja pemkab, nanti kita petakan lalu kirim ke pemerintah pusat,” terangnya.

Sahlul menyebutkan, jumlah tenaga non-ASN yang tercatat di BKPSDM Konsel hanya sekitar 3.000. Namun ia menegaskan, angka tersebut bisa saja lebih besar.

“Terkait data non-ASN yang lalu itu sekitar 3000 lebih, dengan pendataan ini bahkan bisa jadi lebih dari data tersebut,” pungkasnya. (ril/nir)

  • Bagikan