Dewan Soroti Kebijakan Sulkarnain Mengizinkan Truk Pengangkut Nikel Gunakan Jalan Kota

  • Bagikan
LM Rajab Jinik.

KENDARI, BKK- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari menyoroti kebijakan Wali Kota Sulkarnain yang mengizinkan truk pengangkut ore nikel melintasi jalan kota.

“Surat rekomendasi (wali kota mengenai izin penggunaan hauling menggunakan jalan kota) itu baru kita temukan dalam bentuk tembusan ternyata. Ini jadi persoalan juga sebenarnya,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kendari LM Rajab Jinik dalam rapat dengar pendapat dengan dinas perhubungan, Senin (19/9).

Rajab menyayangkan kebijakan tersebut. Pasalnya, jalan yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat malah diberikan kebesan untuk dilalui truk dari beberapa perusahaan tambang.

“Saat ini sudah terlalu mudah diberikan kepada pengusaha untuk menggunakan dan memanfaatkannya tanpa memikirkan pendekatan sosial kepada masyarakat. Kami akan meninjau kembali rekomendasi yang telah dikeluarkan Wali Kota Kendari,” kata politikus Golkar ini.

Rajab menegaskan, berdasarkan rencana tata ruang wilayah  (RTRW), Kota Kendari ini bukan daerah pertambangan. Sehingga, kebijakan wali kota tersebut akan menjadi pertanyaan.

Menyusul hal itu, komisi III akan kembali menggelar rapat dengan menghadirkan oranisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Di antaranya, dinas perhubungan, dinas dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), serta biro hukum untuk mengkaji dasar hukum kebijakan wali kota.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Kendari La Ode Abdul Manas Salihin mengungkapkan, untuk pemuatan ore nikel ini sudah termuat dalam rekomendasi wali kota yang ditujukan kepada kepada instansi teknis untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Sejauh ini ada 3 perusahaan yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Wali Kota Kendari, yaitu PT ST Nikel, PT Hasminda dan PT Asmindo,” bebernya.

Untuk PT Fajar, sendiri belum mengantongi rekomendasi dari Wali Kota Kendari. Olehnya itu, pihaknya akan memberhentikan sementara pengangkutan oren nikel milik PT Fajar yang akan melintasi jalan kota.

Manas mengungkapkan, adapun pemasukan yang bisa ditarik dari rekomendasi tersebut tersebut yaitu khusus kendaraan yang diparkir di baatas kota.

“Karena kendaraan yang memuat ore nikel sudah diatur dan hanya bisa beroperasi pada jam 10 malam. Cuma di situ (retribusi parkir) yang kita bisa dapatkan untuk PAD, karena PAD penggunaan jalan dan trotoar itu sudah dihapus,” pungkas. (p1/man)

  • Bagikan