Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Tersangka RN alias I. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Petugas kepolisian meringkus seorang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Hotel Green di Jalan AH Nasution Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari pada Maret 2021 lalu.

Peristiwa pengeroyokan menyebabkan korban bernama Muhammad Zakaria (15) meninggal dunia.

Sempat buron selama 18 bulan, tersangka beriinisial RN alias I (32) itu, dibekuk di Jalan Malaka Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari, Minggu (18/9) sekira pukul 18.00 WITa.

“Tersangka ini merupakan DPO Polresta Kendari sejak tanggal 20 Maret 2021. Pelaku lain terlebih dahulu telah ditangkap dan telah dilakukan pelimpahan ke Kejari Kendari,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi  melalui media perpesanan, Senin (19/9).

Fitrayadi mengurai kronologi pengeroyokan berawal ketika korban berada di salah satu kamar hotel.

Sekira  pukul 01.00 WITa, tersangka RN dan teman-temannya datang menarik korban keluar dari kamar dan dibawa ke samping hotel.

“Ketika di samping hotel, para pelaku mengeroyok dengan cara memukuli dan menikam bagian pinggang korban sebanyak 3 kali,” terang Fitrayadi.

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan namun akhirnya korban meninggal dunia,” tambahnya.

Fitrayadi mengatakan, motif pengeroyokan tersebut karena korban bersama teman-temannya rental mobil pada tempat kerja tersangka namun tidak dibayar.

“Dalam keadaan mabuk, tersangka dan temannya menemukan korban lalu terjadilah penganiayaan tersebut sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Fitrayadi.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka RN yang selama ini buron telah terlihat di Kendari dan langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Lanjut Fitrayadi, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr2/ada)

  • Bagikan