Peringatan 3 Tahun Kematian Randi dan Yusuf Karena Demo, Orang Tua Almarhum Minta Mahasiswa Utamakan Keselamatan.

  • Bagikan

KENDARI, BKK –  Serangkaian aksi digelar kelompok mahasiswa dalam rangka peringatan tiga tahun kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi dan Yusuf, yang tewas tertembak saat demo 26 September 2019 lalu.

Seperti tahun sebelumnya, aksi demonstrasi besar-besaran akan kembali digelar mahasiswa di Kendari, Senin (26/9). Tujuannya, menuntut keadilan atas kematian Randi dan Yusuf yang sampai saat ini dianggap belum tuntas.

“Wafatnya Randi-Yusuf yang telah tiga tahun itu sampai hari ini belum mendapatkan keadilan dan publik harus tahu itu,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Program Pendidikan Vokasi UHO, Bagus Rahman, Sabtu (24/9), di sela-sela kegiatan doa bersama untuk Randi dan Yusuf.

Sebelumnya, dua tahun berturut-turut demonstrasi peringatan kematian Randi dan Yusuf selalu berakhir ricuh. Bentrok antara massa aksi dengan petugas kepolisian pun sulit terhindarkan.

Namun, aksi tahun ini diharapkan berlangsung aman dan tidak lagi terjadi kericuhan. Sebab, berisiko menimbulkan korban.

Harapan itu juga disampaikan keluarga  almarhum Randi dan Yusuf. Mereka berkeinginan agar mahasiswa yang menggelar aksi demonstari tetap tertib dan mengutamakan keselamatan.

“Jangan sampai terjadi korban kedua lagi,” kata La Sali, ayah dari almarhum Randi.

Hal senada dikatakan Ramlan, ayahanda almarhum Yusuf. Katanya, demonstrasi yang digelar mahasiswa adalah aksi solidaritas namun sebaiknya dilakukan secara beradab.

“Saya berpesan, jika harus melakukan aksi demonstrasi misalnya, kami dari keluarga korban mengharapkan agar kiranya adik-adik mahasiswa menggelar aksi dengan damai, tertib dan selalu mengutamakan keselamatan,” kata Ramlan, dalam rekaman video.

Diketahui, Randi dan Yusuf tewas saat berdemonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019.

Kala itu, almarhum bersama mahasiswa UHO lainnya sedang menyampaikan protes atas revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan revisi UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (ada)

  • Bagikan