Kejati Rampungkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Rp1,9 Bank Sultra

  • Bagikan
Dody. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tengah merampungkan berkas perkara dugaan penggelapan uang nasabah Rp1,9 miliar yang dilakukan oleh tersangka mantan karyawan Bank Sultra inisial AGK (29).

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Dody SH saat dikonfirmasi, Kamis (6/10). Kata dia, saat ini baru penyusunan berkas.

“Jika sudah lengkap akan dilimpahkan tahap I,” terang Dody.

Dody mengatakan kelengkapan berkas perkara tersangka tersebut telah mencapai 50%.

“Kita sedang melakukan permintaan perhitungan kerugian ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Dody.

Diberitakan, Mantan karyawan Bank Sultra berinisial AGK (29) menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan uang milik nasabah sebesar Rp1,9 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung menahan AGK setelah menjalani pemeriksaan intensi sebagai tersangka, Rabu (14/9).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, pelaky menjalankan aksinya saat menjadi petugas pemindahbukuan Bank Sultra.

Tersangka mengambil uang dari 105 rekening nasabah. Diungkapkan, tersangka melakukan debet atau pemindahan saldo tabungan milik nasabah sebanyak 21 kali sejak 20 Agustus hingga 25 Oktober 2021.

“Tersangka menyalahgunakan aplikasi, melakukan debet pada 105 rekening nasabah dan menyimpannya ke dalam 20 rekening nomatif (yang tidak digunakan). Kemudian, diteruskan ke 5 rekening beberapa pihak, termasuk rekening pribadinya,” terang Dody.

Dibeberkan, saat terjadi fraud, petinggi Bank Sultra melakukan pemanggilan kepada tersangka. Ia diminta untuk mengganti uang nasabah Rp1,9 yang telah digelapkan.

“Karena deadline maka yang bersangkutan (tersangka) tidak bisa mengembalikan uang. Sejak saat itu lah dia (tersangka) menghilang,” kata Dody.

Dody menyampaikan, proses penyelidikan kasus ini dimulai sejak Juli 2022. Tersangka telah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.

“Penyidik melakukan upaya terpadu melakukan pencarian dan menjemput tersangka di BTN Batumarupa Kota Kendari, Rabu (14/9) sekitar pukul 09.00 Wita.

Dody menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK, pihak bank wajib melindungi konsumen.

Maka dari itu, Bank Sultra mengembalikan uang nasabah yang telah digelapkan tersangka.

Dibeberkan, tersangka menghabiskan Rp1,9 miliar tersebut. Ia pakai untuk membayar utang akibat bermain trading binary option.

“Terkait keterlibatan pihak lain, penyidik masih melakukan pengembangan sesuai dengan SOP yang ada. Apakah ada tersangka tambahan, semua tergantung proses yang berlangsung,” katanya.

Dari pantauan wartawan koran ini, setelah menjalani pemeriksaan hampir 4 jam, tersangka keluar dari ruang penyidik langsung mengenakan rompi tahanan merah.

Dody mengatakan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 pasal 8 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (cr2/nan)

  • Bagikan