Anggota Brimob Polda Sultra Bharada NA Jadi Korban Begal

  • Bagikan

KENDARI, BKK- Seorang anggota Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bharada NA, menjadi korban begal dari sekelompok orang bersenjata.

Reserse Mobil (Resmob) Subdirektorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra telah mengamankan seorang pelaku berinsial S (19), Sabtu (15/10). Siswa Sekolah Menengah Kejuaran Negeri (SMKN) di Kota Kendari ini dibekuk di kamar kosnya, Lorong Manggarai Jl HEA Mokodompit Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu.

Kanit Resmob Subdit Jatanras pada Ditreskrimum) Polda Sultra Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jimmy Fernando menuturkan, peristiwa pembegalan yang dialami anggota polisi bersama seorang rekannya tersebut terjadi pada 7 Agustus sekira pukul 03.00 Wita.

Kejadian ini berawal ketika Bharada NA bersama rekannya singgah di salah satu warung makan. Kemudian, korban yang sempat saling tatapan dengan para pelaku meninggalkan rumah makan tersebut.

Saat itu, Bharada NA mengendarai motor trail. Sementara, rekannya mengendarai motor RX King menuju ke arah Bundaran Tank.

Tiba-tiba, para pelaku yang membawa senjata tajam mengejar keduanya. Sesampainya, di Jalan AH Nasution Kelurahan Anduonohu atau persis di depan Universitas Mandala Waluya, korban (anggota polisi) jatuh karena terkena lemparan dari para bandit.

“Para pelaku mendekati kedua korban dengan mengancam menggunakan parang. Motornya mereka dirampas para pelaku,” terang Jimmy, Sabtu (15/10).

Jimmy mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap seorang pelaku bernama S.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 unit motor jenis trail dan RX King.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. Identitasnya telah kita ketahui, sementara dalam pengejaran,” tandas Jimmy.

Jimmy mengatakan, tersangka dijerat Pasal Pasal 365 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. (cr2/man)

  • Bagikan