Bawaslu Sultra Awasi Proses Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu

  • Bagikan
Bahari SSi MP MH

KENDARI, BKK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra mengawasi proses Verifikasi Faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024 mendatang.

Verifikasi itu dilakukan Tim Verifikator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra terhadap parpol yang telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU RI yakni Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelora Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Ummat dan Partai Bulan Bintang.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra, Bahari SSi, MP MH mengatakan pengawasan verfak ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaannya berada pada jalur yang benar agar tidak melanggar pembatas sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Pengawasannya itu, sambung Ketua Tim Pengawasan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 ini, dilakukan dengan beberapa cara yakni pengawasan langsung dan melekat terhadap proses verfak oleh KPU Sultra dan melekat terhadap pembuktian keterpenuhan dan kebenaran syarat parpol berupa kepengurusan parpol utamanya kebenaran ketua, sekretaris, bendahara parpol atau sebutan lainnya, keterwakilan 30% perempuan dalam susunan pengurus dan domisili kantor tetap parpol.

“Serta pengawasan tidak langsung melalui audit dokumen partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” katanya, Minggu (16/10).

Dijelaskan, tindakan pengawasan tersebut dilakukan untuk menjalankan amanat Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana Bawaslu Provinsi mengawasi pelaksanaan verfak partai politik tingkat provinsi.

“Kehadiran pengawas pemilu yang mengawasi secara langsung dan melekat untuk memastikan proses verfak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk mencegah adanya potensi kelalaian atau kesengajaan yang berakibat pada kecurangan baik yang diduga dilakukan oleh verifikator faktual maupun oleh partai politik itu sendiri,” jelasnya.

“Sebab Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya mengamanatkan agar Bawaslu Sultra mengawasi setiap proses pemilu, melainkan pula untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu,” tambahnya.

Maka dari itu, Bawaslu Sultra berharap, agar verifikator dapat bertindak sesuai dengan tata cara yang telah diatur dan bagi partai politik juga diimbau untuk mematuhi segala ketentuan mengenai verfak.

“Bawaslu Sultra juga telah mengeluarkan arahan dan memerintahkan jajaran di tingkat Bawaslu kabupaten/kota untuk mengawasi secara ketat setiap proses verfak baik terhadap KPU kabupaten/kota maupun terhadap parpol,” tandasnya. (cr2/nan)

  • Bagikan