DPRD Butur Setujui 7 Raperda Jadi Perda Usulan Eksekutif

  • Bagikan
Bupati Butur Muh Ridwan Zakariah menerima dokumen Perda dari Ketua DPRD Butur, Muh Rukman Basri. (FOTO: DARSO/BKK)

BURANGA, BKK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur), telah menyelesaikan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan eksekutif untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan Raperda menjadi Perda itu melalui rapat paripurna yang digelar dewan se tempat, di gedung rapat dewan Butur, Sabtu (15/10).

Dalam rapat paripurna itu, Ketua DPRD Butur Muh Rukman Basri menyerahkan secara langsung dokumen Perda ke Bupati Butur, Muh Ridwan Zakariah.

7 Raperda yang telah disepakati dan disetujui tersebut merupakan inisiatif atau usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur, yang terdiri dari Raperda tentang cagar budaya, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Raperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten, serta Raperda tentang pengelolaan sampah dan Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah menuturkan, bahwa semua proses yang berjalan terkait dengan persetujuan atas 7 Raperda yang diusulkan Pemkab Butur, pada dasarnya telah berjalan sesuai koridor dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khususnya, amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Menurut orang nomor 1 di Butur ini, semua proses yang terjadi patut untuk disyukuri.

Kata dia, melalui kegiatan kajian antardaerah atau studi tiru di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat menjadi wawasan pengetahuan dan pengalaman, serta memberi nilai tambah terhadap kemajuan daerah khususnya dalam meningkatkan kualitas pembentukan perda.

“Eksistensi 7 Raperda yang telah disetujui tentu tidak terlepas dari atensi dan legitimasi yang telah diberikan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui hasil fasilitasi pada tanggal 5 dan 6 Oktober 2022 lalu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ke-7 Raperda tersebut telah dikaji secara yuridis formil dam materil, sehingga DPRD bersama Pemkab Butur dapat segera melakukan penetapan atau persetujuan bersama.

Sehubungan dengan proses yang berjalan, Bupati Butur sangat merespon baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi.

“Berbagai bentuk sinergi yang telah terbangun, memberikan isyarat dan pertanda bahwa Pemkab Butur dan DPRD akan terus berkolaborasi dan memperkuat kemitraan demi terwujudnya cita-cita bersama,” tuntasnya. (dar/nir)

  • Bagikan