Bentuk Satgas PPKS, Warga UHO Lebih Disiplin Bertindak

  • Bagikan
Suasana pelantikan anggota Satgas PPKS UHO.

KENDARI, BKK-  Universitas Halu Oleo (UHO) telah membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual (PPKS). Hal ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 30 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PT).

Wakil Rektor (WR) I UHO yang juga sebagai panitia seleksi (pansel) satgas PPKS Dr La Hamimu menyebutkan, ada 11 anggota yang tergabung dalam satgas tersebut. Sebelumnya, dilakukan proses seleksi terhadap 50 peserta yang mendaftar.

Ia menjelaskan, proses seleksi Satgas PPKS UHO ini telah rampung  sejak 17 Oktober 2022, dan pelantikannya telah dilaksanakan pada 21 Oktober lalu, bertempat di ruang rapat senat lantai empat.

“Satgas PPKS UHO ini terdiri dari 5 orang tenaga pendidik atau dosen, 1 orang tenaga kependidikan, dan 5 orang mahasiswa,” sebutnya, Senin (24/10).

Ia menuturkan, tugas satgas ini di antaranya membantu pimpinan kampus menyusun pedoman PPKS di PT. Kemudian, menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan dan melakukan koordinasi dengan unit dan instansi terkait, serta menyosialisasikan  pendidikan PPKS.

“Satgas ini akan melakukan sosialisasi, pendampingan kalau ada kasus- kasus kekerasan seksual di kampus. Satgas ini yang akan diberdayakan, membantu, menjembatani solusinya, serta perlindungan psikologinya,” jelasnya.

Dikatakan, implementasi permendikbudristek tersebut penting, di mana akan membimbing para dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta warga kampus lainnya dalam berinteraksi dengan siapa pun di lingkungan kampus. Terutama berkaitan dengan tindak kekerasan seksual.

Secara pribadi, dirinya pun menilai, permendikbudristek ini membuat warga PT khusus UHO  lebih disiplin dalam bertindak dan beraktivitas. Artinya, Betul- betul taat terhadap apa yang disampaikan dalam permendikbud terutama interaksi dosen dan mahasiswa.

“Permendikbudristek ini tidak membatasi interaksi dosen dengan mahasiswanya tetapi ada rambu- rambu yang harus dijaga dan dipatuhi. Ini akan membuat kita disiplin. Semoga dengan dibentuknya satgas PPKS ini tidak ada kasus- kasus kekerasan seksual terutama terjadi di kampus kita,” pungkasnya. (din/ada)

  • Bagikan