Cegah Peredaran Obat Sirop, Polsek Angata Lakukan Sidak di Apotek

  • Bagikan
Polsek Angata bersama rombongan melakukan sidak di apotek.

ANDOOLO, BKK – Kepolisian Sektor (Polsek) Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama Pemerintah Kecamatan dan Puskesmas Motaha, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dibeberapa tempat, diantaranya apotek, Indomaret, dan pasar tradisional di Desa Motaha.

Hal itu dilakukan, berdasarkan Surat Edaran Kepala Rumah Sakit Bahteramas Kendari nomor: 800/1060.4/RSU/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022, tentang imbauan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair/sirop.

“Kami mendatangi apotek dan Indomaret untuk memberi imbauan dan penyuluhan agar tidak menjual obat sirop untuk anak sesuai SE Rumah Sakit Bahteramas dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),” ujar Kapolsek Angata AKP La Rudin, Kamis (27/10).

Hal ini dilakukan, lanjutnya, karena ada obat sirop yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG), yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

“Dalam sidak tersebut, kami menyampaikan daftar obat sirop yang telah ditarik BPOM. Yakni Termorex Sirop, Flurin DMP Sirop, Unibebi cough sirop, Unibebi Demam sirop, Unibebi Demam Drops. Diharapkan pihak apotek dan Indomaret tidak menjual obat tersebut,” harapnya.

Sementara dalam sidak di Pasar Tradisional Motaha, pihaknya memberikan pesan kepada pedagang obat, agar selalu memeriksa barang dagangannya terkait masa kedaluarsa, dan tidak memperjual belikan obat tanpa rekomendasi BPOM.

“Kami juga mengimbau warga agar sebelum mengonsumsi obat, sebaiknya memeriksakan terlebih dahulu kesehatannya ke puskesmas se tempat, kemudian dokter memberikan obat sesuai dengan keluhan yang disampaikan,” imbaunya. (ril/nir)

  • Bagikan