Polres Konut Bekuk Pengedar Sabu di Mandiodo

  • Bagikan
Tersangka pengedar sabu.

WANGGUDU, BKK – Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut), kembali menggagalkan transaksi narkotika diwilayah hukumnya.

Belum lama ini, personel Polres Konut berhasil membekuk seorang pria pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe.

Kasat Resnarkoba Polres Konut Iptu Ramlan, saat dikonfirmasi soal itu membenarkannya. Dia menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial ALF (25), bermula dari laporan masyarakat.

ALF yang berprofesi sebagai sopir itu diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu.

“Penggagalan transaksi narkoba itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Dilakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP), di Desa Mandiodo. Alhasil, sekira pukul 22:00 Wita, aksi pelaku untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu itu berhasil digagalkan tanpa ada perlawanan. Tersangka diamankan saat berada dikediamannya,” tutur Ipda Ramlan.

Dalam operasi yang dilakukan pada senin (14/11) itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 5 bungkus kecil plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2 gram, 16 lembar sachet plastik kosong, serta 1 unit telepon seluler merek Vivo warna silver.

Dikatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Ramlan. (vel/nir)

  • Bagikan