Capai Rp2,293 Triliun, Penerimaan KPP Pratama Kendari Lampaui Target

  • Bagikan

KENDARI, BKK – Terhitung Januari hingga Oktober 2022, penerimaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari sudah menerima pajak mencapai Rp2,293 triliun. Jumlah tersebut sudah melampaui target tahun ini yang hanya Rp2,1 triliun.

Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Kendari, Raharja Adiwalaka mengatakan capaian penerimaan pajak pratama Kendari hingga 31 Oktober tahun 2022 sudah mencapai 104,47% dari target.

“Jadi dlihat dari kinerja penerimaan pajak secara kumulatif maka konsisten menunjukkan peningkatan setiap bulannya sejalan dengan pemulihan ekonomi akibat tekanan Covid-19,” ungkapnya, Senin (21/11).

Ia menuturkan, jika dibandingkan tahun sebelumnya pada bulan yang sama, penerimaan pajak bersih mengalami pertumbuhan sebesar 78,71%.

Disebutkan, penompang pajak terbesar di Sultra adalah sektor pertambangan dan penggalian, kedua sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib, ketiga sektor perdagangan besar dan eceran. Kemudian, keempat preparasi dan perawatan mobil, dan kelima konstruksi dan sektor industri pengolahan.

“Jadi, untuk sektor pertambangan dan penggalian paling besar memberikan sumbangsih pajak penerimaan sebesar Rp634,50 miliar dengan kontribusi sebesar 27,67 %,” ujarnya.

Penopang penerimaan pajak terbesar kedua yakni administrasi pemerintahan serta jaminan sosial wajib sebesar Rp409 miliar dengan kontribusi 17,84% dengan pertumbuhan sebesar 81% jika dibandingi 2021 lalu.

“Kemudian sektor penopang ketiga yakni sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp405,2 miliar dengan kontribusi 17,68%,” ucapnya.

Dia mengatakan, peningkatan penerimaan pajak didukung juga adanya sinergitas dengan stakeholder dalam rangka mendorong pendapatan negara, sehingga bisa berdampak terhadap pembangunan infrastruktur yang ada di daerah.

Ditambahkan, pihaknya menjalankan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum dengan melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan meluaskan basis perpajakan serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Untuk pengaturan mengenai kebijakan berupa program sukarela wajib pajak dalam satu undang-undang dilakukan secara komprehensif,” tutupnya. (cr4/ada)

  • Bagikan