UMP 2023 Naik Maksimal 10%, Disnakertrans Tindaklanjuti Aturan Menaker

  • Bagikan
Ilustrasi

KENDARI, BKK – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Ida Fauziyah telah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota maksimal 10%.

Menanggapi peraturan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Haswandy mengaku siap menindaklanjutinya. Rapat bersama dengan dewan pengupahan akan digelar untuk menetapkan besaran UMP yang akan berlaku di Bumi Anoa ini.

“Masih proses, rencana mau rapat dewan pengupahan dulu. Setelah itu baru ada penetapan (UMP),” terang Kepala Disnakertrans La Ode Ali Haswandy saat dikonfirmasi wartawan Berita Kota Kendari, Senin (21/11).

Dia memastikan, penetapan UMP yang akan berlaku di Sultra akan mengikuti peraturan menaker. Begitu pun para pemilik perusahaan agar patuh dengan peraturan tersebut dengan membayarkan upah karyawan sesuai UMP.

“Jadi nanti kita menyesuaikan, mengikuti aturan itu,” ungkapnya.

Terkait jadwal rapat dengan dewan pengupahan, menurut La Ode Ali, akan digelar secepatnya agar UMP yang berlaku di Sultra dapat ditetapkan sesuai jadwal.

“Besok atau lusa kita rapat dengan dewan pengupahan,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan penjelasan Menaker Ida Fauziah, kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan mulai berlaku 1 Januari 2023. Penetapan paling lambat 28 November 2022 untuk UMP. Sementara UMK ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022. (cr3/ada)

  • Bagikan