Uang Hasil Mencuri Hp Dipakai Beli Sabu-Sabu

  • Bagikan
Tersangka Haryadi. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang maling spesialis pembobol gerai handphone (Hp) bernama Haryadi (34). Ia dibekuk di rumahnya, Jalan Rambutan Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari, Minggu (27/11) sekira pukul 15.30 Wita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menuturkan, pelaku melakukan aksi pencurian di salah satu konter Hp di Bilangan Jalan Sorumba Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari pada Minggu (27/11) sekitar pukul 04.00 Wita. Dibeberkan, pelaku masuk di areal konter lewat dinding samping dengan cara memanjat tangga.

Kemudian, menggunting dinding konter yang terbuat dari seng dan mengambil 3 unit Hp, 5 kartu paket, serta uang Rp1,5.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka ditangkap di rumahnya. Barang bukti yang diamankan yakni 2 unit Hp hasil curian, uang Rp300 ribu, dan alat isap sabu-sabu,” ujar Fitrayadi.

Fitrayadi mengatakan tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Disebutkan, HP hasil curian digadaikan di Pasar Panjang dan uang hasil curiannya telah digunakan untuk membeli sabu-sabu.

“Berdasarkan hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan 10 kali pencurian di tempat lain. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait TKP lain,” ungkap Fitrayadi.

Fitrayadi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr2/man)

  • Bagikan