KENDARI, BKK – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023 telah diumumkan. Ditetapkan naik 7,10% dari UMP 2022.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio didampingi pihak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Jumat (25/11) malam.
Asrun Lio mengatakan, penetapan UMP 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Saya mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan penetapan upah minimum tahun 2023 ditetapkan sebesar 2.758.984,54 sen naik sebesar 7,10% atau 182.997,58 sen dari Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp2.576.016I,96,” terang Asrun Lio.
Dia menegaskan, setelah UMP ditetapkan, pertama perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.
“Kedua, Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun,” ujarnya.
Ditegaskan, UMP Sultra berlaku di seluruh kabupaten/kota yang mempunyai upah minimum dan mulai berlaku 1 Januari 2023.
“Pengumuman ini menjadi pedoman untuk pemerintah daerah kabupaten/kota,” ungkapnya. (cr3/ada)