Pemilu 2024, KPU Konsel Ajukan 3 Rancangan Perubahan Dapil

  • Bagikan
Asriani.

ANDOOLO, BKK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) telah menetapkan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi, untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel pada Pemilihan Umum (Pemil) tahun 2024 mendatang.

Dalam rancangan perubahan Dapil tersebut, terdapat 3 rancangan yang akan mendapatkan masukan dari publik.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konsel Asriani saat dikonfirmasi, Selasa (28/11). Ia menjelaskan, rancangan tersebut telah melalui beberapa tahapan dan kajian serta koordinasi dengan berbagai pihak sebelum ditetapkan.

“Rancangan pertama sama dengan Pemilu 2019, sedangkan rancangan 2 dan 3 KPU melakukan pemetaan wilayah ada yang bertambah dan berkurang,” ujarnya.

Asriani merincikan, wilayah atau daerah yang telah mengalami penataan Dapil dan alokasi kursi yakni Dapil Konsel I meliputi Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, Buke, dan Kecamatan Andoolo Barat.

Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Landono, Ranomeeto, Benua, Mowila, Basala, Ranomeeto Barat dan Kecamatan Sabulakoa. Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Konda, Wolasi, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito. Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.

Rancangan Kedua yakini Dapil Konsel I terdiri atas Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, dan Kecamatan Buke. Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Benua, Basala, Andoolo Barat. Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Landono, Konda, Ranomeeto, Mowila, Wolasi, Ranomeeto Barat, dan Kecamatan Sabulakoa. Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito. Dapil Konsel V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.

Rancangan ketiga yakni Dapil Konsel I terdiri atas Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, dan Kecamatan Buke. Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Benua, Basala, dan Kecamatan Andoolo Barat. Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Landono, Mowila dan Kecamatan Sabulakoa. Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Konda, Ranomeeto, Wolasi, dan Kecamatan Ranomeeto Barat. Dapil Konsel V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur. Dapil Konsel VI meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito.

“Masyarakat diharapakan dapat menyampaikan tanggapan atas rancangan Dapil tersebut, melalui laman helpdesk kpu.go.id/tanggapan,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, masukan juga dapat diterima dari badan/lembaga/organisasi masyarakat/partai politik yang disampaikan dengan surat pengantar resmi. Dan apabila masukan dari perorangan perlu dilampirkan foto kopi KTP dari yang bersangkutan.

“Tanggapan diajukan dari tanggal 23 November hingga 6 Desember 2022, dapat juga di antar langsung ke Kantor KPU Konsel pada jam kerja,” tuntasnya.

Adapun penetapan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Konsel tertuang dalam Berita Acara nomor 874/PL.01.-PU/7405/2022 yang ditanda tangani Ketua KPU Konsel. (ril/nir)

  • Bagikan