Gadai SK Palsu, Seorang Oknum PNS Pemkot Kendari Ditahan Polisi

  • Bagikan
Tersangka HS. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari inisial HS ditahan polisi karena diduga terlibat kasus penipuan. Ia meminjam sejumlah uang, dengan cara menggunakan surat keputusan (SK) pengangkatan PNS palsu sebagai jaminan.

Tersangka diamankan atas laporan korban, Putu Suadnya (64), warga Desa Lalosingi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mowila Inspektur Polisi Satu (Iptu) Nyoman Sugiana SH menguraikan, HS meminjam uang senilai Rp79,5 juta kepada korban Putu Suadnya pada 20 Maret 2022. Belakangan baru diketahui bahwa SK yang dijadikan jaminan ternyata palsu.

“SK PNS milik HS diduga palsu. Hal tersebut diketahui setelah korban menanyakan di dinas tempat HS bekerja,” ujar Nyoman melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/11).

Nyoman mengatakan, pihaknya yang menerima laporan dari korban melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap HS.

Dari hasil pemeriksaan, kata Nyoman, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan.

“SK tersebut kami tetap uji keasliannya. Terhadap tersangka HS kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Mapolsek Mowila,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tambah Nyoman, tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jonto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (cr2/ada)

  • Bagikan