Penerimaan Pajak Capai Rp3,283 Triliun

  • Bagikan
Ilustrasi.

KENDARI, BKK- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mencatat, total penerimaan pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra) per Oktober 2022, menyentuh Rp3,283 triliun.


“Sektor pertambangan dan penggalian masih menjadi penopang terbesar penerimaan pajak,” kata Kepala Perwakilan KPP Pratama Kendari Jarod Sri Raharjo, Senin (5/12).


Dikatakan, dlihat dari kinerja penerimaan pajak secara kumulatif maka konsisten menunjukkan peningkatan setiap bulannya sejalan dengan pemulihan ekonomi akibat tekanan Covid-19,” ungkapnya.
Jarod menuturkan, jika dibandingkan tahun sebelumnya pada bulan yang sama di 2021, penerimaan pajak bersih mengalami pertumbuhan sebesar 68,71%.


Adapun 5 sektor terbesar penerimaan pajak di Sultra, ditopang oleh sektor pertambangan dan penggalian, kedua sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib, ketiga sektor perdagangan besar dan eceran serta preparasi dan perawatan mobil. Kemudian sektor transportasi dan pergudangan dan sektor industri pengolahan.


“Jadi, untuk sektor pertambangan dan penggalian paling besar memberikan sumbangsih pajak penerimaan sebesar Rp1,026 triliun dengan kontribusi sebesar 31,28%,” ujarnya.


Penopang penerimaan pajak kedua dipegang oleh administrasi pemerintahan serta jaminan sosial wajib sebesar Rp652,78 miliar dengan kontribusi 19,88% dengan pertumbuhan sebesar 74,99% jika dibandingkan tahun sebelumnya di 2021.


“Kemudian sektor penopang ketiga yakni sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp504,45 miliar dengan kontribusi 15,37 %,” Jarod.


Ia menuturkan, untuk sektor penopang penerimaan pajak yang keempat yakni transportasi dan pergudangan sebesar Rp282,452 miliar, dengan kontribusi pajak 8,60%.


Jarod mengatakan, peningkatan penerimaan pajak didukung juga adanya sinergitas dengan stakeholder terkait dalam rangka mendorong pendapatan negara, sehingga bisa berdampak terhadap pembangunan infrastruktur yang ada di daerah.


Pihaknya menjalankan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum dengan melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan meluaskan basis perpajakan serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.


“Untuk pengaturan mengenai kebijakan berupa program sukarela wajib pajak dalam satu undang-undang dilakukan secara komprehensif,” tuntas Jarod. (cr4/man)

  • Bagikan