Polda Bekuk DPO Tersangka Korupsi Dana Kas Bank Sultra

  • Bagikan
Penyidik Tipikor Polda Sultra Ipda Irfandi (duduk_kanan) berbincang dengan tersangka Supriyanto (tengah_duduk) saat proses penjemputan paksa di Kota Bekasi. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Pelarian tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi dana kas Bank Sultra Kantor Cabang Pembantu (KCP) Wawonii, Supriyanto, berakhir.


Penyidik Subdirektorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menangkap Supriyanto pada tempat persembunyiannya, di Kota Bekasi Jawa Barat (Jabar), Selasa (29/11) sekira pukul 23.00 WIB.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (KBP) Ferry Walintukan mengatakan, Supriyanto masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 September 2022.


“Tersangka ditetapkan sebagai DPO hingga dilakukan upaya paksa penjemputan karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” ujar Ferry, Selasa (6/12).


Dibeberkan, Supriyanto menyandang status senagai tersangka sejak 30 Agustus 2022.


Sedianya, sambung Ferry, Supriyanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 September 2022. Namun, mangkir tanpa konfirmasi.


Penyidik kembali meleyangkan panggilan kedua kepada tersangka pada 19 September 2022. Namun, lagi-lagi mangkir.


Ferry mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Supriyanto mengaku pernah menerima uang lebih dari Rp1,9 miliar dari tersangka Mirza. Uang tersebut berasal dari tersangka Irwanto Jaya Putra, yang tidak lain Kepala Bank Sultra KCP Wawonii, kini berstatus sebagai terdakwa.


Uang tersebut diserahkan Irwanto kepada Mirza. Lalu, Mirza menyerahkan uang itu kepada Supriyanto. Oleh Supriyanto, uang tersebut juga diserahkan kepada tersangka Teguh Sulistiono yang saat ini masih DPO.


“Irwanto menyerahkan uang dari dana kas Bank Sultra untuk pengurusan proyek di kementerian. Namun, hingga saat ini proyek itu tak kunjung ada,” terang Ferry.


Ferry menbahkan, dari total kerugian negara Rp9,5 miliar, penyidik telah menyita sebesar Rp1,4 miliar. Masing-masing bersal dari Irwanto Rp775 juta, dari Teguh Sulistiono Rp300 juta, dan dari Mirza Rp344 juta.


“Kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka,” tandas perwira polisi dengan tiga melati di pundak ini.


Ferry mengatakan, tersangka Supriyanto dijerat Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (man)

  • Bagikan