Tahun Ini, Penanganan Perkara Pidum Kejari Konsel Lampaui Target

  • Bagikan
Hj Herlina Rauf.

ANDOOLO, BKK – Capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), selama tahun 2022 perlu diberikan apresiasi.


Pasalnya, melalui kewenangannya pada fungsi penanganan Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. Sementara, untuk fungsi penanganan perkara Pidana Umum (Pidum) tahun 2022 melampaui target.


Kepala Kejari Konsel Hj Herlina Rauf menjelaskan, pada fungsi pidana khusus di 2022 ini untuk penyelidikan terdapat 2 kasus, akan tetapi 1 kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap selanjutnya.


“Satunya naik ke tahap penyidikan, yakni kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan dana BOS,” ujar Herlina Rauf saat ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.


Sementara, lanjutnya, untuk penuntutan ada 2 perkara, 1 perkara pelimpahan dari Polres Konsel yakni kasus penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, dengan terdakwa atas nama Amir, dan satunya hasil penyidikan internal Kejari Konsel, yakni pengelolaan dana BOS.


“Kita eksekusi ada 3, dimana di tahun sebelumnya di 2021 ada 1 kasus yang tidak sempat selesai, yakni kasus kenaikan pangkat ASN Konsel, pengelolaan Dana Desa Lerepako dan pengelolaan dana BOS,” ungkapnya.


Sedangkan untuk penyelamatan keuangan negara, lanjut dia, pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari perkara pidana khusus Rp46,5 juta dari penanganan perkara pengelolaan dana BOS. Kemudian pemulihan keuangan negara sebesar Rp155 juta dari kredit macet nasabah Bank Bahteramas, serta dari fungsi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lelang barang rampasan sebesar Rp38,6 juta.


“Pidana umum paling banyak penanganan perkaranya. Untuk penyelesaian kasus di luar pengadilan targetnya 1 kasus, namun yang berhasil diselesaikan melalui restorative justice 2 kasus. Yaitu kasus KDRT kebetulan yang bermohon langsung korban atau istrinya, meminta agar diselesaikan di luar pengadilan. Ini kami melampaui target,” jelasnya.


Untuk target prapenuntutan di 2022 ini, sebutnya, sebanyak 140 kasus, yang berhasil diselesaikan 164 kasus. Tindak pidana umum melalui penuntutan target 140 kasus yang berhasil diselesaikan 121 kasus per 12 Desember 2022. Belum masuk 13 hingga hari ini 21 Desember 2022. Eksekusi dari target 140 kasus yang diselesaikan 157 kasus.


“Jadi, untuk perkara penanganan perkara pidana umum alhamdulillah melampaui target,” tuntasnya.


Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Nada Ayu Dewindu SH mengatakan, sebelum dilakukan pelelangan barang bukti, pihaknya masih harus menunggu putusan incrach dari Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.


“Jadi kalau sudah ada putusan dari PN Andoolo yang menyatakan barang rampasan tersebut dimusnahkan atau dilelang apapun bentuknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor harus melakukan hasil putusan tersebut. Jika dari barang rampasan tersebut memiliki nilai tinggi untuk pemasukan kas negara, maka akan kita lelang,” tandasnya.


Kata dia, Kejari Konsel telah melelang barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni, kayu jati dan kayu rimba, hasil lelangnya sebesar Rp38.630.000.


“Hasil lelang barang rampasan tersebut uangnya kami langsung setor ke kas negara,” katanya.


Selain lelang barang rampasan, pihaknya juga telah memusnahkan barang bukti sebanyak 2 kali. Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, senjata tajam (sajam), handphone dan uang palsu.


“Kami juga melakukan pengembalian barang bukti di 17 perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, seperti mobil, motor, dan handphone,” tutupnya. (ril/nir)

  • Bagikan