Sakit Hati, Seorang Pria di Kendari Nekat Aniaya Paman Istrinya

  • Bagikan
Tersangka Abdul Haling (tengah) diamankan di Mapolresta Kendari. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang bernama Abdul Haling (40) terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman.


Tersangka dibekuk di rumahnya Jalan H Lamuse Kelurahan Lepolepo Kecamatan Baruga Kota Kendari, Rabu (28/12) sekitar pukul 03.00 Wita.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menuturkan tersangka diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap paman istrinya.
Pasalnya, sambung Fitrayadi, pelaku sakit hati karena kesaksian korban di kepolisian memberatkan istrinya.


Diketahui, istri pelaku terlibat kasus perkara lain yakni berkelahi dengan sepupu korban.


Disebutkan dalam keterangannya, korban ini melihat istri pelaku menarik rambut kemenakannya tersebut.
“Pelaku merasa sakit hati atas keterangan korban yang memberikan kesaksian di kantor kepolisian.

Sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul mata kiri dan menginjak-injak korban,” ujar Fitrayadi melalui media perpesanan, Rabu (28/12).


“Tersangka juga menodongkan benda berbentuk senjata laras pendek (diduga korek api) ke arah belakang kepala korban. Dan saat itu juga korban melarikan diri karena ketakutan, ” tambahnya.


Fitrayadi menuturkan peristiwa tersebut terjadi di Lorong Wanggu Kelurahan Lepolepo Kecamatan Baruga Kota Kendari.


“Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Saat ini masih di lakukan pencarian atas barang bukti benda yg mirip senjata laras pendek yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban,” ujar Fitrayadi.


Lanjut Fitrayadi mengatakan tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (cr2/man)

  • Bagikan