Inflasi Gabungan 2 Kota di Sultra Capai 7,39%

  • Bagikan

KENDARI, BKK- Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, bahwa pada Desember 2022 inflasi gabungan 2 kota mencapai sebesar 7,39% (yoy).


“Tingginya inflasi yang terjadi di Sultra karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran; yaitu kelompok transportasi sebesar 24,74%, kelompok pendidikan sebesar 8,00%, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,55%,” terang Kepala BPS Sultra Agnes Widiastuti, Senin (2/1).


Selain itu ada pula kenaikan harga pada kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 5,51%; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 5,47%; kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 4,93%.


Agnes mengungkapkan, inflasi juga dipicu kenaikan harga pada kelompok penyediaan makanan dan minuman sebesar 3,57%, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,39%, kelompok kesehatan sebesar 1,60% dan kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,58%.


Untuk kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks yaitu pada kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,14%. Komoditas yang memberikan sumbangan inflasi antara lain angkutan udara, bensin, bahan bakar rumah tangga, angkutan dalam kota, rokok kretek filter, beras, minyak goreng, mobil, perguruan tinggi serta bawang merah.


Kemudian, untuk komoditas yang memberikan sumbangan deflasi yoy antara lain ikan teri, ikan layang, cabai rawit, bayam, daun kelor, ikan cakalang, jagung muda, kerudung atau jilbab, ikan rambe serta cabai merah.


Agnes menambahkan, pada Desember 2022, kelompok pengeluaran yang memberikan andil atau sumbangan inflasi yoy, Myaitu kelompok transportasi sebesar 3,69%, kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,58%, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,74%, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,37%.


Kemudian, pada kelompok pendidikan sebesar 0,35%, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,29%, kelompok penyediaan makanan dan minuman , sebesar 0,20%, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,11%,” tandasnya. (r5/man)

  • Bagikan