Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi ke Rutan Kelas IIA Kendari

  • Bagikan
Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Community Development Tambang Nikel. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan eksekusi terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana community development perusahaan tambang nikel yang terletak di Desa Pongkalaero Kelurahan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana.


Terpidana adalah Darmawi SPi diamankan di rumahnya BTN Azatata Kendari pada Senin (2/1) kemarin.


Kemudian, yang bersangkutan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody menuturkan eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau ingkrah.


Dimana, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6015 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022.


Kemudian, Surat Perintah Kepala Kejakaaan Negeri Bombana terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-01/P.3.19/Fu.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.


“Terpidana langsung diamankan dan dibawa Kantor Kejati Sultra. Kemudian, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dilakukan penahanan ke Rutan Kelas II A Kendari,” ujar Dody, melalui media perpesanan, Selasa (3/1).


Dody mengatakan terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana community development dari perusahaan tambang nikel dengan tahun anggaran 2014 hingga 2019.


“Berdasarkan putusan yang bersangkutan di pidana penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp1 miliar 555 juta,” pungkasnya. (r2/nan)

  • Bagikan