Kedapatan Bawa Pil Ekstasi, Seorang Wanita Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Tersangka RN (29) dan Barang Bukti. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang wanita inisial RN (29) terduga pengedar narkoba jenis ekstasi.

Tersangka dibekuk di Jalan Mekar Jaya I Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Jumat (30/12) sekitar pukul 21.15 Wita.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hamka mengurai penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

Dilaporkan, seorang wanita sedang menguasai narkoba jenis ekstasi di sekitar lokasi penangkapan.

“Dari informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan. Saat wanita itu lewat, tim mengamankan yang bersangkutan,” ujar Hamka saat ditemui di ruangannya, Selasa (3/1).

“Tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba. Awalnya RN ini mengelak. Namun saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti 1 paket plastik bening diduga berisi 30 pil ekstasi yang disimpan leher stan sepeda listrik yang dikendarainya,” tambahnya.

Hamka mengatakan tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalinya.

“Mereka berkomunikasi melalui sambungan telepon. Tersangka mengaku tidak mengenalnya, barang bukti ditempelkan di sekitar Rumah Sakit Jiwa (RSJ),” ungkap Hamka.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Hamka mengatakan barang haram tersebut akan dientarkan kepada seseorang.

Disebutkan, tersangka dijanjikan upah oleh orang tersebut jika berhasil mengantar paket pil ekstasi.

“Untuk nominal uang yang dijanjikan belum diketahui. Karena tersangka baru mengambil paket pil ekstasi tersebut,” ujar Hamka.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap orang yang mengarahkan tersangka dan kepada siapa barang bukti tersebut akan dibawa,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (r2/nan)

  • Bagikan