85 Peserta Lulus PPPK Tenaga Kesehatan Pemprov Sultra

  • Bagikan
Hadrawati Yusuf. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Sebanyak 85 peserta dinyatakan lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Subbidang (Kasubid) Formasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Sultra Hadrawati Yusuf mengatakan, penetapan hasil seleksi tersebut berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 43643/R-KS.04.03/SD/K/2022 tanggal 31 Desember 2022. Nama-nama peserta yang lulus telah diumumkan melalui website resmi BKD Sultra http://bkd.sultraprev.go.id dan https://cpns.simponi-asn.infa.

“Dari 112 formasi yang disiapkan terdapat 160 peserta yang mendaftar, tetapi yang hadir sebanyak 153, tidak hadir 7 peserta. Berdasarkan hasil pengolahannya yang lulus 85 peserta,” jelas Hadrawati saat di wawancarai, Kamis (5/1).

Dikatakan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi selanjutnya menunggu tahapan pengumuman pasca sanggah serta pengisian dattar riwayat hidup. Informasi akan disampaikan melalui akun masing-masing peserta pada website https://sscasn.bkn.go.id dan media sosial BKD Sultra atau melalui website resmi BKD Sultra http://bkd.sultraprev.go.id dan https://cpns.simponi-asn.infa.

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai PPPK, Pemprov Sultra berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK,” ungkapnya.

Sementara bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi, diberikan waktu untuk melakukan sanggahan secara online mulai 3-5 Januari 2023. Panitia seleksi PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan lingkup Pemprov Sultra akan menerima dan menindaklanjuti sanggahan yang masuk.

Namun demikian, menurut Hadrawati, masa sanggah tidak dapat digunakan untuk merubah/memperbaiki/memperbarui data nilai pelamar.

“Masa sanggah untuk memberikan kesempatan kepada peserta yang tidak lulus untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lulus seleksi kompetensi, namun yang menjadi dasar acuan adalah nilai hasil tes seleksi kompetensi dan nillai hasil pengolahan yang dilakukan oleh Panselnas BKN,” urainya.

Ditambahkan, kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

“Karena dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan PPPK lingkup Pemprov Sultra tahun 2022 tidak dipungut biaya apa pun. Informasi terkait kegiatan seleksi penerimaan PPPK lingkup Pemprov Sultra tahun 2022 dapat dilihat melalui media sosial BKD Sultra atau melalui website resmi BKD Sultra,” pungkasnya. (r4/nan)

  • Bagikan