Terjadi Penculikan Bayi, Wagub Imbau Orang Tua Waspada

  • Bagikan
Lukman Abunawas. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Kasus penculikan bayi usia sembilan bulan, Muhammad Aksa Alramadani, di Lorong Cendana Kelurahan Kendari Caddi Kecamatan Kendari Kota Kendari, Kamis (5/1), cukup menyita perhatian publik. Tak terkecuali Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawa


Menanggapi kejadian tersebut, Lukman mengatakan, peristiwa penculikan ini bukan karena kelalaian orang tua tapi murni karena niat jahat pelaku. Hal itu dibuktikan, bayi tersebut diculik dari gendongan ayahnya yang diancam dan bahkan dilukai dengan senjata tajam.


Kendati demikian, sikap waspada orang tua untuk memastikan anak-anaknya aman dari pelaku kejahatan harus menjadi perhatian. Jangan sampai karena kelalaian menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus penculikan tersebut.


“Kami menghimbau kepada orang tua untuk waspada. Lebih baik kita mencegah daripada kalau sudah terjadi,” kata Lukman, Minggu (8/1).


Dijelaskan, berdasarkan teori, kejahatan timbul bukan hanya karena adanya niat dari orang yang melakukan kejahatan tapi karena adanya kesempatan.


“Jadi orang tua atau keluarga harus siap siaga supaya tidak memberikan kesempatan kepada penculik,” ungkapnya.


Diketahui, aksi penculikan bayi usia sembilan itu sempat heboh. Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari pun langsung bergerak cepat, hingga bayi malang itu berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di Jalan Boulevard Kota Kendari.


Sementara pelaku yang diketahui seorang pria bernama Watimin alias Rambo (36) berhasil melarikan diri dan hingga kini masih diburu polisi.


Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Muh Eka Faturrahmana mengungkapkan, pelaku melakukan penculikan diduga karena sakit hati terhadap seorang perempuan berinisial S yang merupakan bibi atau tante dari bayi itu.


Diketahui, pelaku sebelumnya telah masuk penjara karena kasus penggelapan motor.


“Saudari S merupakan teman dekat dari pelaku, sebelum pelaku masuk penjara. Pelaku sakit hati, karena setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, tidak bisa lagi berhubungan dengan S ini yang membuat pelaku merasa kesal,” terang Eka, Jumat (6/1). (r4/ada)

  • Bagikan