BKPSDM Tepis Isu Rekomendasi KASN Tidak Turun karena Pemkab Muna Langgar Aturan

  • Bagikan

RAHA, BKK – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menepis isu jika rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak turun karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melanggar aturan.


Akibatnya, 16 jabatan tinggi pratama yang akan dilelang, hingga kini masih diisi Pelaksana tugas (Plt).
Kepala BKPSDM Kabupaten Muna H La Ode Ena mengatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar Pemkab Muna, melainkan hanya kekeliruan dalam menyampaikan laporan ke KASN terkait mutasi pejabat yang dilakukan pada Oktober 2022 lalu.


Misal, sebut dia, jabatan Bapenda harus dijabat La Kore SPd MPd, sementara jabatan Kadis Perindag harusnya tetap dijabat Drs La Ode Darmansyah, dan bukan Plt La Salindo. H Syahrir harusnya menjabat Kepala Balitbang, bukan Kadis Pariwisata.


“Jadi, memang ada kekeliruan dalam penulisan nama pejabat yang dimutasi saat itu,” paparnya.


Dia melanjutkan, bahwa saat ini BKPSDM Muna sudah memenuhi semua persyaratan administrasi yang diminta KASN, untuk dapat mengantongi rekomendasi KASN untuk menggelar lelang jabatan dalam waktu dekat ini.


“Sudah kita lengkapi dan perbaiki semua kelengkapan administrasi yang diminta KASN, termasuk masalah pansel. Insya Allah, pekan ini rekomendasi untuk menggelar lelang jabatan 16 OPD di Muna, sudah turun,” tuntasnya. (tri/nir)

  • Bagikan