Sanksi Pemecatan Menanti ASN Berpolitik Praktis

  • Bagikan
Ali Mazi. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) di wilayah pemerintahannya agar tidak terlibat politik praktis jelang Pemilu 2024.


“Tahun ini memasuki tahun politik. Imbauan saya kepada semua ASN tidak boleh berpolitik praktis,” katanya, saat diwawancarai Jurnalis Berita Kota Kendari (BKK) belum lama ini.


Ali Mazi menyebutkan, bermacam sanksi menanti ASN yang coba-coba terlibat politik praktis. Mulai dari teguran dan terberat adalah pemecatan.


“Kalau ada yang ditemukan pasti ada sanksi. Ada macam-macam sanksinya,” ungkap dia.


Orang nomor satu di Bumi Anoa ini pun meminta kepada seluruh ASN agar menjalankan tugas sesuai dengan perintah undang-undang.


Ditegaskan, larangan ASN berpolitik jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014.

Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.


Pada 22 September 2022 lalu, pemerintah pusat juga telah menerbitkan surat keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN menjelang Pemilu 2024. Surat tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.


Dalam surat tersebut sesuai UU nomor 5 tahun 2014, disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. (r4/ada)

  • Bagikan