KPU Sultra Uji Publik 2 Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

  • Bagikan

KENDARI, BKK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menggelar uji publik dua rancangan daerah pilihan serta alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Bertempat di Hotel Claro Kendari, Sabtu (22/1) diiikuti oleh Anggota Komisi II DPR RI Ir Hugua melalui daring, Rektor UHO Kendari Prof Muhammad Zamrun, anggota KPU Sultra, anggota DPRD Sultra, Forkopimda, Bawaslu, anggota partai politik (parpol), organisasi kepemudaan serta tokoh masyarakat.

“Uji publik dilaksanakan untuk mendapatkan masukan terkait dapil dan alokasi kursi yang relevan untuk digunakan,” ujar Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir.

Abdul Natsir mengatakan berdasarkan data pemilu tahun 2019 lalu, jumlah alokasi kursi DPRD Sultra sebanyak 45.

Jumlah tersebut, kata Abdul Natsir, tidak mengalami penambahan pada pemilu 2024 ini.

Pasalnya, jumlah penduduk Sultra sebanyak 2 juta 690 jiwa belum melampaui 3 juta jiwa untuk memperoleh penambahan kursi.

Dibeberkan rancangan opsi pertama jumlah kursi itu dibagi 6 dapil yakni Dapil Sultra 1 (Kendari) dengan alokasi kursi 6, Dapil Sultra II (Konsel dan Bombana) dengan alokasi kursi 8 Dapil Sultra III (Muna, Muna Barat, dan Buton Utara) dengan alokasi kursi 6.

Kemudian, Dapil Sultra IV (Buton, Wakatobi, Buton Tengah, dan Baubau) dengan alokasi kursi 10, Dapil Sultra V (Kolaka, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur) dengan alokasi kursi 9 serta Dapil Sultra VI (Konawe, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan) dengan alokasi kursi 6.

Sementara untuk rancangan opsi kedua 7 dapil yakni Dapil Sultra 1 (Kendari) dengan alokasi kursi 6, Dapil Sultra II (Konsel dan Bombana) dengan alokasi kursi 8, Dapil Sultra III (Muna dan Muna Barat) dengan alokasi kursi 5.

Kemudian, Dapil Sultra IV (Buton, Wakatobi, Buton Utara) dengan alokasi kursi 5, Dapil Sultra V (Baubau, Buton Tengah, dan Buton Selatan) dengan alokasi kursi 6, Dapil Sultra VI (Kolaka, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur) dengan alokasi kursi 9 serta Dapil Sultra VII (Konawe, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan) dengan alokasi kursi 6.

“Rancangan opsi pertama ini dapil dan alokasi kursi berdasarkan pemilu 2019 lalu dengan memasukan data kependudukan agregat per kecamatan yang terbaru diiterima KPU dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ” ujar Abdul Natsir.

“Kemudian, kami merancang opsi kedua berdasarkan aspek proporsionalitas, jumlah kecil, menengah dan besar. Rata-rata yang kita ambil ini menengah, dari segi wilayah kita masukan Butur dapil Sultra IV sehingga Dapik Sultra III tinggal Muna dan Muna Barat,” tambahnya.

Dari hasil uji publik, lanjut Abdul Natsir pihaknya akan meneruskan ke KPU RI.

Selanjutnya, KPU RI akan mengeluarkan penetapan dapil dan alokasi kursi pada minggu ketiga bulan Februari.

“Kita akan sampaikan kondisi senyatanya seperti apa perkembangan uji publik kita. Jadi nanti akan ditetapkan oleh KPU RI apakah kita tetap pada dapil pemilu 2019 dengan 6 dapil 45 kursi atau berubah 7 dapil dengan 45 kursi,” ujarnya.

“Untuk partai yang tidak hadir nanti kita akan buka menyampaikan opsi secara tertulis,” pungkasnya. (r2/nan)

  • Bagikan