PPKM Dicabut, Kegiatan Satgas Covid-19 di Sultra Tetap Berlanjut

  • Bagikan
Sekprov Sultra Asrun Lio saat menghadiri rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan Satgas Covid-19 tahun 2022 serta rencana kegiatan tahun 2023 di Posko Satgas Covid-19 Sultra.

KENDARI, BKK – Sejak 30 Desember 2022, pemerintah pusat telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun demikian, kegiatan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap berlanjut.


Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio menuturkan, ke depan upaya pengendalian penyebaran dan pencegahan lonjakan Covid-19 bisa saja dilakukan secara nasional. Sehingga, diperlukan masa transisi di mana kegiatan-kegiatan strategis perlu diterapkan pada tahun ini.


“Secara umum langkah-langkah yang patut kita lakukan adalah protokol kesehatan (prokes) yang dilaksanakan dengan tetap mengedukasi masyarakat dengan membuat kegiatan-kegiatan seperti hidup sehat, memberikan perhatian dan penghimpunan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas yang khusunya yang rentan terkena Covid-19,” tuturnya saat menghadiri rapat evaluasi di Posko Satgas Covid-19 Sultra, Minggu (22/1).


Selain itu, katanya, satgas juga tetap perlu memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan jika terjadi kontak terhadap kasus yang terkonfirmasi Covid-19.


“Sehingga harus melakukan vaksinasi yang dikoordinir oleh satgas dan mendorong masyarakat tetap mau melakukan vaksinasi dan menyediakan tempat-tempat vaksin secara umum,” ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Asrun juga mengungkapkan bahwa Sultra tercatat sebagai salah satu daerah cukup baik dalam menangani Covid-19.


“Sultra tercatat sebagai salah satu daerah yang penanganan Covid-19-nya cukup baik di Indonesia,” ucapnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sultra Putu Agustin Kusumawati mengukapkan, sejak PPKM dicabut, kegiatan Satgas Covid-19 Sultra lebih banyak melakukan koordinasi satgas Covid-19 yang ada di 17 kabupaten/kota.


“Koordinasi untuk lebih mengedukasi masyarakat agar dapat menaati protokol kesehatan. Yang paling utama adalah cakupan vaksinasi Covid-19 sehingga masyarakat usia di atas 18 tahun sudah boleh melakukan booster yang kedua,” tutupnya. (r4/ada)

  • Bagikan