Puluhan Warga di Kendari Tertipu Investasi Bodong

  • Bagikan
Wanita terduga pelaku penipuan Inisial LNR. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Dugaan tindak penipuan berkedok investasi dana pinjaman (investasi bodong) terjadi di Kota Kendari. Puluhan warga jadi korban hingga kerugian mencapai Rp1 miliar.


Mendapat laporan tersebut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bergerak mencari terduga pelaku yang merupakan seorang wanita inisial LNR (27).


Upaya polisi membuahkan hasil, LNR berhasil ditemukan pada satu warung di Jalan Chairil Anwar Kecamatan Kadia Kota Kendari, Sabtu (21/1) malam.


Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Muh Eka Faturrahman menguraikan, awalnya pelaku melakukan penipuan dengan membuka grup WhatsApp (WA) dengan nama dana pinjaman (dapin) pada November 2022 lalu.


Kata Eka, selaku owner, pelaku mencari calon korban dengan menjanjikan bunga jika menginvestasikan uang melalui grup yang dibuatnya itu.


“Orang (korban,red) yang ikut dalam grup tersebut menginvestasikan uangnya yang diawali dengan chat berupa besaran pinjaman,” beber Eka.


“Untuk meyakinkan korban, pelaku menulis list nama yang ikut berinvestasi lengkap dengan nominal uangnya. Misalnya investasi Rp10 juta selama 10 hari kembali Rp15 juta serta investasi Rp5 juta kembali Rp7,5 juta selama 10 hari,” sambungnya.


Eka mengatakan, awal dimulai sistem tersebut berjalan normal. Pelaku merealisasikan seperti yang telah dijanjikan.


Namun setelah berlanjut, uang para korban yang telah disetor langsung diambil pelaku dengan mengatasnamakan orang lain.


“Ternyata selain nama-nama korban, pelaku ini lebih dulu memasukkan nama yang tidak ada orangnya dan uang ternyata diambil sendiri yang bersangkutan,” terang Eka.


“Berdasarkan data sementara jumlah korban ada 65 orang dengan total kerugian Rp1 miliar lebih,” ungkap Eka.


Diungkapkan Eka, setelah berhasilan ditemukan, pelaku langsung diamankan di Mapolresta Kendari dan telah ditetapkan sebagai tersangka.


Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (r2/ada)

  • Bagikan