Bupati Konsel Larang ASN Terlibat Politik Praktis

  • Bagikan
Surunuddin Dangga.

ANDOOLO, BKK – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel, untuk tidak terlibat politik praktis menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.


Penegasan itu disampaikan orang nomor 1 di Konsel itu didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konsel Hj St Chadidjah saat temui usai menghadiri pelantikan badan adhoc, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor KPU Konsel, Selasa, (24/1).


“Kalau ASN harga mati. Kita larang untuk tidak terlibat politik praktis, dan itu aturannya jelas,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.


“Sanksinya jelas, dan itu sudah kami buktikan di pemilu-pemilu yang lalu bahkan ada ASN yang terlapor di Bawaslu hingga di vonis penjara,” ungkap bupati 2 periode itu.


Dia mengaku, bahwa dirinya selalu mengingatkan ASN agar tidak terlibat politik praktis disetiap kesempatan bersama para aparaturnya.


“Saya selalu ingatkan ASN kita tidak boleh terlibat politik praktis, apalagi berafiliasi dengan partai politik tertentu. Jika ditemukan sanksinya jelas selain sanksi teguran. Yakni, penundaan kenaikkan pangkat, penurunan jabatan, hingga gaji ditahan,” tuntasnya. (ril/nir)

  • Bagikan